Beranda

Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo-Rismon-Tifa Jalani Pemeriksaan Tersangka Kamis

Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo-Rismon-Tifa Jalani Pemeriksaan Tersangka Kamis
(Dari kiri) Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, Rismon Sianipar bakal jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. (foto: ist)

INDONESIAONLINE – Polda Metro Jaya sudah menetapkan jadwal pemeriksaan terhadap Roy Suryo beserta dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan akan berlangsung pada Kamis 13 November 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, surat panggilan pemeriksaan terhadap para tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, sudah dikirimkan. “Pemeriksaan dijadwalkan Kamis mendatang,” ujarnya, Senin (10/11/2025).

Kini Polda Metro Jaya menunggu konfirmasi kehadiran dari ketiga tersangka tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran hukum yang disangkakan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, lima orang masuk ke klaster pertama dengan inisial ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadillah), RE (Rustam Effendi), dan DHL (Damai Hari Lubis).

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 serta 160 KUHP, dan pasal-pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2).

Sementara, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni RS (Roy Suryp), RHS (Rismon Hasiholan Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma). Ketiganya dikenai Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam UU ITE. Di antaranya Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2).

Pihak Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian untuk menjamin keadilan serta kepastian hukum. (rds/hel)

 

Exit mobile version