INDONESIAONLINE – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan aturan terkait ketentuan presiden cuti jika memutuskan untuk kampanye di pemilu. Yusril mengatakan presiden harus mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait kegiatannya dalam kampanye politik.

Mulanya Yusril mengatakan tidak ada yang keliru dari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal presiden boleh kampanye. Dia menyebut pernyataan Jokowi telah sesuai dengan aturan hukum di Indonesia.

“Kita harus melihat kepada hukum positif yang berlaku sekarang terkait dengan pemilu yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 yang memang memberikan kesempatan kampanye baik pilpres maupun pileg jadi sesuatu yang didasarkan pada UUD 1945,” kata Yusril di kantor DPP PBB, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

“Karena UUD ’45, presiden itu boleh dua periode. Kalau periode pertama dia maju periode kedua kan mau tidak mau dia harus kampanye. Kalau dilarang kampanye gimana caranya? Sementara calon-calon lain boleh kampanye sementara presiden incumbent nggak boleh kampanye,” sambungnya.

Pria yang juga seorang profesor hukum tata negara sekaligus mantan Menteri Sekretaris Negara dan mantan Menteri Hukum dan HAM ini mengatakan sesuai ketentuan, presiden yang melakukan kampanye harus cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara. Yusril lalu menjelaskan mekanisme presiden cuti jika kampanye.

Ia menilai, saat presiden kampanye maka harus ada Keputusan Presiden atau Keprres yang dikeluarkan. Lewat Keprres itu presiden akan memberikan tugas kepada wakil presiden dalam menjalankan tugas presiden sehari-hari selama presiden melakukan kampanye.

Baca Juga  Jawab Serangan PDIP Soal Food Estate, Jokowi Minta Hati-Hati

“Cuti ini gimana caranya? Berarti nanti Pak Jokowi minta izin kepada dirinya sendiri? Itu nggak perlu karena praktik yang dilakukan di Setneg saat ini adalah kalau presiden bertugas ke luar negeri dia akan mengeluarkan keppres, memberikan tugas kepada wakil presiden untuk melaksanakan tugas presiden sehari-hari karena presiden sedang pergi ke luar negeri,” jelas Yusril.

“Begitu juga mengeluarkan keppres menugaskan wakil presiden melaksanakan tugas-tugas presiden sehari-hari karena presiden melakukan kampanye dari ‘tanggal sekian’ sampai ‘tanggal sekian’. Jadi persoalannya selesai,” sambungnya.

Yusril menambahkan, tidak ada ketentuan yang mengatur lamanya presiden cuti untuk kampanye. Batasan cuti itu tergantung keputusan dari presiden itu sendiri.

“Nggak ada ketentuannya seberapa lama dia mau cuti aja tergantung dari maunya presiden seperti halnya para menteri yang melaksanakan kampanye. Boleh aja. Nggak ada batasan,” katanya.

Yusril juga menjawab persoalan etis terkait keputusan presiden jika benar kampanye dalam pemilu. Dia meminta masyarakat untuk menggugat aturan yang memberikan ruang untuk kampanye.

“Kalau itu nggak adil, itu nggak boleh, itu nggak etis, ya silakan saja diubah UU pemilunya, kalau perlu amandemen UUD ’45-nya. Sekarang sudah ada yang mengajukan uji materiIl terhadap pasal yang membolehkan presiden kampanye ke MK. Kita tunggu saja seperti apa hasil dari putusan MK nantinya,” pungkas Yusril.

Baca Juga  Pria Berpeci Hitam Hadang Mobil Jokowi, Serahkan Surat

Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelumnya menyampaikan bahwa presiden yang hendak kampanye harus mengajukan cuti. Ketika ditanya wartawan soal kepada siapakah cuti itu diajukan, Hasyim mengiyakan bahwa cuti itu diajukan presiden ke dirinya sendiri.

“Dia kan mengajukan cuti,” kata Hasyim menjawab pertanyaan bagaimana mekanisme jika presiden ikut berkampanye, di Merlynn Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

Hasyim membenarkan bahwa presiden Indonesia akan mengajukan cuti ke dirinya sendiri. Ia mengatakan cuti yang dilakukan dengan syarat presiden melakukan kampanye.

“Iya (ajukan cuti kepada dirinya), kan presiden cuma satu. Kalau beliau kampanye. Kemarin kan nggak kampanye,” ujar Hasyim.

Adapun Hasyim juga menjelaskan mekanisme cuti bagi para menteri yang ikut ke dalam tim pasnagan calon. Hasyim mengatakan harus ada persetujuan dari Presiden RI.

“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu KPU selalu mendapatkan tembusan,” ujarnya.