INDONESIAONLINE – Belakangan ramai kasus Kekerasan Dalam Ruang Tangga (KDRT) yang dilalami oleh artis Venna Melinda dan dilakukan oleh sang suami Ferry Irawan. Padahal terkait KDRT, dalam Islam jelas dilarang. Bahkan, hal tersebut juga telah banyak dijelaskan dalam dalil.

KDRT dalam Islam sangat tidak diperbolehkan. Dan hal itu merupakan hal yang haram. Terlebih, perempuan memiliki sifat sensitif dan merupakan makhluk yang lembut. Hadits riwayat Al Bukhari, “Lembutlah kepada gelas-gelas kaca (maksudnya para wanita)”.

Baca Juga : Diselimuti Haru, Gubernur Jatim Takziah ke Rumah Duka Dirut JatimTIMES Ghufron Marzuqi 

 

Sesuai sabda Rasulullah SAW, “Sesungguhnya perempuan diciptakan dari tulang rusuk, dia tidak bisa lurus untukmu di atas satu jalan”.

Kemudian, harus riwayat Muslim, “Bila engkau ingin bernikmat-nikmat dengannya maka engkau bisa bernikmat-nikmat dengannya namun padanya ada kebengkokan. Jika engkau memaksa untuk meluruskannya, engkau akan memecahkannya. Dan pecahnya adalah talaknya”.

Dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 34, mengandung makna jika seorang laki-laki haruslah melindungi dan membimbing seorang wanitanya (istri). Hal ini berarti dipahami agar seorang laki-laki tidaklah melakukan kekerasan terhadap wanita (istri).

“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar”. (QS An-Nisa: 34)

Baca Juga  Kaum Madyan, Kaum Keturunan Ibrahim yang Terampil Namun Jahat

Rasulullah SAW pernah bersabda, sebagaimana yang diriwayatkan Sahabat Jabir dikutip dalam Kitab Shahih Muslim,

“Bertakwalah kepada Allah dalam urusan wanita, karena sesungguhnya mereka di sisi kalian merupakan penolong, dan bagi kalian ada hak atas diri mereka, yaitu mereka tidak boleh mempersilakan seseorang yang tidak kalian sukai menginjak hamparan kalian. Dan jika mereka melakukannya, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukakan, dan bagi mereka ada hak mendapat rezeki (nafkah) dan pakaiannya dengan cara yang makruf”.

Baca Juga : Kecewa dengan Klub, Aremania Segel Kandang Singa 

 

Rasulullah SAW pun tak pernah melakukan hal kasar kepada sang istri. Hadist riwayat Muslim, “Aisyah berkata bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tidak pernah memukul apapun dengan tangannya, tidak memukul wanita dan pembantu”.

Baca Juga  Kelenteng Tjong Hok Kiong Mandikan Rupang Jelang Imlek

Seorang ahli hukum asal Suriah abad 19, Ibnu Abidin menjelaskan, bahwa bolehnya permohonan hukuman jasmani (ta’zir, qiyas) oleh istri terhadap suami yang melakukan kekerasan terhadapnya.

Hadist riwayat Abu Dawud, menjelaskan, “Janganlah kalian memukul hamba Allah perempuan, yaitu istri-istri kalian. Lalu Umar datang kepada Nabi dan berkata ada istri yang membangkang kepada para suami. Lalu Nabi memberi keringanan memukul mereka. Namun setelah itu banyak wanita mengadu kepada keluarga Nabi karena dipukul suaminya. Nabi bersabda; Sungguh perempuan-perempuan mendatangi keluarga Muhammad yang mengadu atas perbuatan suaminya. Para suami (yang suka memukul) bukan orang-orang terbaik di antara kalian”.

Dalam kitab Al Majmu, juga dijelaskan beberapa hadist,”bahwa lebih utama tidak memukul istri”, (16/450). Kemudian,  Syekh Al-Bahuti dari Mazhab Hanbali lebih rasional dalam memberi ulasan, “Lebih baik tinggalkan memukul istri agar cinta tetap ada”. (Kasyaf Al-Qina’, 5/210).