INDONESIAONLINE – Vonis mati terhadap Ferdy Sambo mendapat tanggapan dari Kejagung terkait kemungkinan dampak aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Tanggapan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Ia mengaku, pihaknya enggan berkomentar terkait kemungkinan Sambo yang masih dapat lolos dari hukuman mati setelah dipenjara selama 10 tahun.

“Saya tidak mau komentar sesuatu yang belum terjadi, kita lihat ke depannya seperti apa. Kapuspenkum itu hanya menyampaikan suatu fakta dan memberikan pendapat apa yang harus diberikan sesuai dengan fakta-fakta yang sudah terjadi,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/2).

Tanggapan itu disampaikan Ketut usai banyak pihak yang khawatir jika Ferdy Sambo akan lepas dari vonisan mati yang telah dijatuhkan.

Selanjutnya, Ketut mengatakan pihaknya siap menghadapi Sambo dan juga Putri jika keduanya mengajukan banding.

“Oh, tentu siap. Tugasnya jaksa tuh menghadapi satu proses sampai selesai, sampai mungkin Mahkamah Agung nanti, kalau proses lagi berjalan ya,” tuturnya.

Dalam Pasal 100 Ayat 1 Beleid KUHP yang baru diketahui pelaksanaan hukuman mati diberikan oleh Majelis Hakim dengan masa percobaan selama 10 tahun penjara.

Baca Juga  Vonis Kasus Ferdy Sambo dkk, Mahfud MD: Putusan Hakim Hebat dan Modern

Selama percobaan itu, yang dijatuhkan vonis mati akan dinilai apakah ia memiliki rasa penyesalan atau ada rasa ingin memperbaiki diri atau tidak. Selain itu, terpidana juga akan dinilai berdasarkan perannya dalam kasus pidananya.

“Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung,” bunyi Pasal 100 Ayat 4 KUHP baru.

Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman mati pada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan dan perintangan penyidikan kasus Brigadir J. Sementara Putri, divonis 20 tahun penjara.

Vonis keduanya diketahui lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhi hukuman pidana seumur hidup terhadap Sambo dan 8 tahun penjara kepada Putri.

Sambo bersama istrinya kemudian memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir mengajukan banding.

Tim penasihat hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis menilai majelis hakim telah mengabaikan sejumlah fakta persidangan yang telah bergulir sejak Oktober tahun lalu.

Baca Juga  Eks Ajudan dan Supir Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Makruf Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

“Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan, yang dipertimbangkan majelis hakim ini menurut kami, kami hormati. Menurut kami tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi,” ujar Arman di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Sebelumnya, vonis Ferdy Sambo juga ditanggapi oleh anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Ia mengatakan, jika Ferdy Sambo memiliki peluang untuk lolos dari hukuman mati.

Selanjutnya, Sahrul menyebut Sambo memiliki dua cara untuk bisa lolos dari hukuman mati. Pertama yakni jalur hukum dan yang kedua dengan cara grasi.

Grasi merupakan pengampunan yang diberikan oleh Presiden. Proses itu biasanya bisa didapat setelah seorang terpidana sudah melewati masa hukuman tiga tahun.

“Proses-proses itu bisa kemudian melewati masa tiga tahun. Nah, setelah melewati masa tiga tahun akan berlaku KUHP yang baru. Di bulan Desember itu nanti akan berlaku KUHP yang baru,” ucap Arsul di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/2).