INDONESIAONLINE – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (ST) dengan Nomor: ST/1628/VIII/KEP/2022 tertanggal 4 Agustus 2022 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri. 

Dalam ST yang masuk dalam kategori derajat kilat tersebut, terdapat total 15 anggota Polri dari jajaran Perwira Tinggi (Pati), Perwira Menengah (Pamen) dan Perwira Pertama (Pama) yang dimutasi di posisi baru. 

Setidaknya, dalam ST tersebut terdapat tiga jenderal yang dimutasi sebagai Pati Pelayan Markas (Yanma) Polri. Di antaranya Irjen Pol Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, kemudian Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang sebelumnya menjabat sebagai Karopaminal Divisi Propam Polri, serta Brigjen Pol Benny Ali yang sebelumnya menjabat sebagai Karoprovos Divisi Propam Polri. 

Kemudian posisi Kadiv Propam Polri diisi oleh Irjen Pol Syahardiantono yang sebelumnya menjabat sebagai Wakabareskrim Polri. Lalu untuk posisi Karopaminal Divisi Propam Polri diisi oleh Brigjen Pol Anggoro Sukartono yang sebelumnya menjabat sebagai Karowabprof Divisi Propam Polri. 

Kemudian Kombes Pol Agus Wijayanto dimutasi sebagai Karowabprof Divisi Propam Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Sesrowabprof Divisi Propam Polri. Sedangkan posisi Karoprovos Divisi Propam Polri diisi oleh Kombes Pol Gupuh Setiyono yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagyanduan Divisi Propam Polri. 

Baca Juga  Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Penuhi Undangan Tim Investigasi, Panji Gumilang Ogah Jawab Klarifikasi

Sementara itu, terdapat beberapa pamen yang juga dimutasi oleh Kapolri. Di antaranya Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Sesropaminal Divisi Propam Polri. 

Lalu Kombes Pol Edgar Diponegoro yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagbinpam Ropaminal Divisi Propam Polri dimutasi sebagai Sesropaminal Divisi Propam Polri. Kemudian Kombes Pol Agus Nurpatria yang sebelumnya menjabat Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri. 

Lebih lanjut, AKBP Arif Rachman Arifin yang sebelumnya menjabat Wakaden B Romapinal Divisi Propam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri. Kemudian, Kompol Baiquni Wibowo yang sebelumnya menjabat Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri. 

Lalu Kompol Chuck Putranto yang sebelumnya menjabat Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri. 

Selanjutnya AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri. Kemudian AKP Rifaizal Samual yang sebelumnya menjabat Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dimutasi sebagai Pama Yanma Polri. 

Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, dalam ST yang dikeluarkan oleh Kapolri terdapat 10 perwira dimutasi dan 5 perwira dipromosikan. Dedi mengatakan, untuk deretan perwira yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri saat ini dalam status proses pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Tim Khusus (Timsus) Polri. 

Baca Juga  HPN 2022: PWI Tuban Kunjungi di Masjid Al Alam Kendari

“Apabila bukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa, apabila terbukti pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur,” ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022) malam. 

Sebagai informasi, proses mutasi di jajaran pati, pamen dan pama ini diduga buntut kasus kematian terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu. 

Kemudian Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dalam jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Senin (18/7/2022) lalu. Selanjutnya, pada Kamis (4/8/2022) Irjen Pol Ferdy Sambo secara resmi dicopot dari jabatannya dan dimutasi sebagai Pati Yanma Polri melalui ST Kapolri Nomor: ST/1628/VIII/KEP/2022 tertanggal 4 Agustus 2022 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.