INDONESIAONLINE – Polsek Pakisaji Polres Malang berhasil mengembangkan kasus penggelapan ratusan kilogram cengkeh di pabrik pengolahan tembakau. Kali ini enam tersangka dicokok karena melakukan pencurian dan pemberatan yang dilakukan di PT Anak Sakti Pakisaji beberapa waktu lalu.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menuturkan, keenam tersangka itu adalah Samuel Andresta Theodorus (28) warga Desa Kebonagung, Choiril Abi Alamsyah (22) warga Desa Karangduren, dan Wisnu Aji Pratama (20) warga Desa Genengan. Selain itu, juga ada Moch Nur hafidz (20) warga Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Rudi Sujarwoko (52) warga Desa Karangduren Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang, serta Edy Sudaryanto (45) warga Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran juga diamankan, Jumat (29/7/2022). Mereka terlibat dalam penggelapan cengkeh dan transaksi jual beli barang curian.
“Unit Reskrim Polsek Pakisaji Polres Malang telah melakukan penangkapan terhadap enam pelaku tambahan dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Mereka terlibat penggelapan cengkeh,” ungkap Ahmad Taufik, Sabtu (30/7/2022).
Tertangkapnya enam pelaku baru itu karena hasil dari pengembangan kasus pencurian cengkeh yang diungkap beberapa waktu lalu. Di mana saat itu dilakukan tiga oknum karyawan pabrik pengolahan tembakau dan satu orang penadah.
Aksi jahat keenam pelaku itu diketahui ketika seorang saksi bersama pelapor RS, Assitant Manager Finance dan Acounting PT Anak Sakti mengecek rekaman CCTV yang ada di gudang produksi perusahaan. Pengecekan itu dilakukan karena beberapa hari terakhir persediaan cengkeh di gudang tersebut telah hilang dengan total dua karung (±50 Kg).
“Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Pakisaji guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Taufik.
Peristiwa penggelapan bahan baku rokok itu dilakukan Rabu (20/7/2022) lalu. Di situ berdasarkan hasil rekaman CCTV memperlihatkan para pelaku mencuri barang tersebut. Sebelumnya, tiga orang karyawan berhasil dibekuk karena kasus serupa. Mereka ditangkap kurang dari 24 jam beserta barang bukti.
Pada saat diketahui kejadian tersebut, pelaku telah berhasil membawa 2 karung dengan berat total kurang lebih 50 Kg. Saksi menjelaskan bahwa dengan total 50 Kg tersebut ia telah mendapat kerugian sejumlah Rp 6,5 juta.
“Kami amankan barang bukti dari enam tersangka baru, satu Playsdisk hasil rekaman CCTV, kartu Tanda Pengenal/ID Card Karyawan, 3 unit Sepeda Motor yang digunakan pelaku, 4 sak karung cengkeh dengan berat total 124 kg, 2 buah timbangan, 23 buah kantong plastik warna hitam, serta 4 buah hp milik para tersangka,” beber Taufik.
Hasil pemeriksaan, para tersangka itu merupakan oknum karyawan dan satpam. Modusnya, mereka mengambil cengkeh dengan memasukkan ke dalam tong sampah. Kemudian setelah dirasa aman, mereka memasukkan barang bukti kedalam jok sepeda motor.
Saat dibawa keluar dua tersangka di antara mereka yakni Rudi Sujarwoko dan Edy Sudaryanto yang tak lain adalah satpam tidak melakukan pemeriksaan. Mereka diberi uang oleh tersangka yang membawa cengkeh sebagai pelicin. Barang curian kemudian dibawa ke kediaman SY (tersangka yang sudah ditahan awal). Setelah barang terjual hasil penjualan diberikan kepda ST.
“Tersangka diancam Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Taufik.