INDONESIAONLINE – Rintihan warga Kota Batu atas lonjakan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 700% tak kunjung mendapat titik terang.
Asosiasi Petinggi Kepala Desa dan Lurah (APEL) Kota Batu, melalui sebuah video yang diunggah pada Senin (9/9/2024), menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena tak mampu menekan pemerintah untuk menurunkan tarif.
Dalam video tersebut, 19 kepala desa dari berbagai wilayah di Kota Batu menjelaskan bahwa berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari hearing di DPRD, bertemu dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hingga menyuarakan aspirasi melalui media.
“Segala usaha sudah kami lakukan. Namun, ternyata tidak mampu mengubah keputusan Pemerintah Kota Batu untuk menurunkan nilai bayar kenaikan SPPT PBB tahun 2024,” ujar Wiweko Ketua APEL Kota Batu, dalam video tersebut.
Perubahan tarif PBB ini tertuang dalam Perda No 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang baru disahkan pada Desember 2023. Kenaikan signifikan terjadi pada beberapa klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan tarif maksimal mencapai 0,08%.
Wiweko mengungkapkan bahwa pada 3 Juni 2024, 19 kepala desa kembali mendatangi kantor Bapenda Kota Batu untuk mencari solusi atas kenaikan PBB yang memberatkan masyarakat. Namun, pemerintah tetap pada keputusannya.
Meskipun Bapenda menawarkan solusi penurunan nilai PBB dengan syarat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), usulan ini ditolak oleh para kepala desa. Mereka menilai syarat tersebut tidak efektif dan menginginkan penurunan tarif yang merata bagi seluruh masyarakat.
Permohonan maaf dari para kepala desa ini menunjukkan kegamangan mereka dalam menghadapi polemik kenaikan PBB. Di satu sisi, mereka berada di garda terdepan menampung aspirasi warga yang terbebani. Di sisi lain, mereka terbatasi kewenangannya dalam mengubah kebijakan pemerintah kota (pl/dnv).