INDONESIAONLINE – Turis asing yang berlibur ke Bali tengah rmenjadi sorotan. Pasalnya, selain berulah plat motor sewaan diubah menjadi nama, wisatawan asing juga kerap naik motor tanpa helm.

Buntut dari ulah dari wisatawan asing itulah, Gubernur Bali I Wayan Koster melarang wisatawan khususnya warga negara asing yang melakukan perjalanan wisata di Bali untuk menyewa atau rental motor.

Menurut Koster, Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki sejumlah aturan untuk warga negara asing. Yakni melalui peraturan Gubernur (Pergub) terkait tata kelola pariwisata di provinsi. Salah satunya, melarang warga negara asing untuk menggunakan kendaraan bermotor.

“Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi,” kata Koster, dikutip Antara, Senin (13/3/2023).

Baca Juga  Setelah Tampil di Bali, Tim Askab PSSI Banyuwangi Siap Ikuti Festival Sepakbola Nasional SEAFT Indonesia 2023

Sebelum itu, Polda Bali telah menindak banyak wisatawan yang melanggar aturan lalu lintas. Mulai dari tak pakai baju saat berkendara, tidak pakai helm, hingga tak memiliki lisensi mengemudi.

Lebih lanjut, Koster menegaskan bahwa perubahan aturan untuk wisatawan asing itu berlaku pada tahun 2023 pasca pandemi Covid-19. Aturan itu, kata Wayan diterapkan untuk membenahi sistem pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisata, tetapi mempertahankan pariwisata yang berbudaya.

Koster juga berharap dengan berlakunya kebijakan itu, penegakan hukum dan aturan pariwisata di Bali lebih berkualitas.

“Mengapa (kebijakan baru diterapkan) sekarang? Karena kami sedang berbenah sekarang ini karena waktu pandemi, enggak berlakukan itu karena turisnya enggak ada. Sekarang mulai ditata,” kata Koster.

Baca Juga  KSP Kawal Percepatan Pengembangan Bali Maritime Tourism Hub

Ke depan, Koster berharap pemprov setempat bisa memperketat pengawasan terhadap orang asing yang berwisata di Bali. Mengingat banyaknya wisatawan yang menyalahgunakan izin tinggal.

Koster juga menegaskan bahwa pemprov berserta tim pengawasan orang asing akan menindak tegas wisatawan yang melanggar aturan di Bali.

“Yang mengganggu kenyamanan pariwisata, kenyamanan, keindahan, dan kekayaan budaya Bali, setelah berkoordinasi dengan Kapolda dan Kanwil kemenkumham Bali, untuk melakukan tindakan tegas terhadap para turis, wisatawan, warga negara asing yang tindakannya itu tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia dan budaya yang ada di Bali khususnya,” pungkasnya.