INDONESIAONLINE – Tim Satreskrim Polres Jombang meringkus seorang anggota perguruan silat yang terlibat pengeroyokan warga. Saat ini, polisi juga masih mengejar 2 pelaku lainnya yang membacok korban.

Pelaku yang berhasil diringkus adalah MRE (16). Pesilat asal Kecamatan Tembelang ini diringkus polisi karena mengeroyok Achmad Imam Arif Dlurqornain (21) pada Minggu (12/03/2023).

“Pelaku merupakan anak di bawah umur, seorang pelajar. Kita amankan dini hari tadi,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Selasa (14/02/2023) sore.

Dijelaskan Aldo, tersangka MRE bersama 9 temannya awalnya mengikuti acara pengesahan perguruan silatnya di Mojokerto. Sepulangnya dari acara itu, rombongan MRE bertemu dengan Achmad di Jalan Raya Gatot Subroto atau tepat di depan GKJW Jombang.

Baca Juga  Buntut Debt Collector Bentak Anggota Polisi Saat Tarik Mobil Clara Shinta, Kapolda Metro Jaya Naik PitamĀ 

Melihat Achmad mengenakan seragam salah satu perguruan silat, rombongan MRE yang memakai motor langsung mengejarnya. Saat itu, Achmad hanya berdua dengan seorang temannya dalam perjalanan latihan silat di wilayah Ngoro, Jombang.

Setibanya di Jalan Raya Hasyim Asy’ari, Kelurahan Kaliwungu sekitar pukul 15.30 WIB, korban dikeroyok oleh rombongan perguruan silat. Korban mendapat pukulan di bagian kepala, punggung dan sabetan pedang di bagian lengan sebelah kanan.

“Akibatnya korban mengalami luka memar dan sabetan benda tajam. Ada dua titik di lengan sebelah kanan,” tandasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil meringkus MRE yang melakukan pemukulan di kepala korban sebanyak 1 kali. Sedangkan, polisi juga sudah menetapkan 2 pelaku lainnya. Yaitu MYA (16) yang membacok tangan korban dan KSN (20) yang turut memukul korban.

Baca Juga  Pemkot Malang Bersama Kejari Amankan Aset dengan Pasang Papan Peringatan

“Dari hasil introgasi tersangka, menerangkan bahwa melakukan pengeroyokan dengan rekan-rekannya yang saat ini belum kita tangkap. Sudah kita tetapkan DPO inisial MYA dan KSN,” kata Aldo.

Terhadap peristiwa ini, pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP. Hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun kini telah menantinya.(*)