Penulis: Fitri Rubianto Ghozally

Nikah Siri, bukan istilah asing bagi masyarakat Indonesia, dan bukan pula fenomena yang baru dikenal kemarin sore. Sampai sekarang praktik perkawinan yang tidak dicatatkan oleh negara namun sah secara agama ini menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari realitas sosial yang terjadi.
Adapun pemahaman nikah siri itu sendiri lebih kepada persoalan yang berkaitan dengan administratif yaitu dalam hal keperdataan karena menyangkut status hukum anak dan istri.
Bukanlah sebuah persoalan apabila nikah siri dilaksanakan sebagaimana mestinya, hanya saja yang sering terjadi adalah ketika nikah siri menjadi tameng atas sebuah perbuatan. Inilah yang menyebabkan munculnya masalah besar, yaitu nikah siri dijadikan sebagai tameng dari perbuatan zina yang sudah berjalan sebelumnya.
Artinya bahwa nikah siri tidak semata mengenai pencatatan perkawinan belaka namun lebih dari itu bersinggungan dengan sebuah ranah yaitu ranah hukum pidana.
Nikah siri dijadikan sebagai cara penyelesaian dari sebuah hubungan di luar perkawinan yang sudah berlangsung lama. Artinya dengan nikah siri ini perbuatan zina bisa dianggap selesai. Nikah siri menjadi usaha para pelaku zina untuk memulihkan nama baiknya.
Moral pun diselamatkan saat akad nikah siri. Bahkan narasi semacam itu diterima dengan baik oleh msyarakat apalagi ada legitimasi agama yang berperan di dalamnya. Lalu bagaimana aspek pertanggungjawaban hukumnya mengingat nikah siri ini diawali dengan perzinaan?
Perlu diketahui bahwa zina dalam Hukum Pidana dipandang sebagai perbuatan yang melanggar ketertiban umum dan nilai kesusilaan sehingga tidaklah beralasan apabila zina dikatakan bukan hanya sekedar pelanggaran moral privat. Bahkan zina tetap dipandang sebagai perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum sebagaimana disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baik lama maupun baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dari hal tersebut tentu saja bisa ditarik sebuah garis merah bahwa nikah siri yang dilakukan setelah perbuatan zina tidak bisa menghapus pertanggungjawaban pidana karena sudah memenuhi unsur delik.
Nikah siri bukanlah hal buruk, yang dipermasahkan adalah nikah siri ini seringkali disalahgunakan sebagai cara untuk menguburkan batas antara status hkum para pelakunya. Dalam nikah siri negara bisa kehilangan alat untuk memastikan secara objektif mengenai dalamstatus apa hubungan tersebut dilaksanakan dan kapan dimulainya hubungan yang dimaksud.
Hal itu terjadi sebagai akibat tidak dicatatnya perkawinan. Masalah lain yang timbul adalah sulitnya pembuktian yang pada akhirnya penegakan hukum pidana pun menjadi lemah. Bahkan adanya legitimasi sosial bagi nikah siri menjadi hal membahagian bagi para pelakunya karena praktik nikah siri memberi perlindungan informal dari konsekuensi hukum.
Melemahkan fungsi prefentif Hukum Pidana sudah pasti menjadi salah satu akibat lainnya dari pernikahan nikah siri sebagai tameng zina padahal yang kita tahu pasti adalah bahwa Hukum Pidana memiliki tujuan yang tidak hanya memberi hukuman namun mencegah perbuatan yang akan terjadi di masa yang akan datang.
Apabila perbuatan ini dinormalisasikan yang terjadi adalah bahwa masyarakat akan beranggapan bahwa selama ada jalan keluar yang dianggap sah oleh agama maka pelanggaran nilai kesusilaan adalah persoalah yang lumrah, bukan hal yang harus dipandang secara serius.
Meskipun sudah banyak literatur yang membahas bahwa kerugian terbesar dari adanya pernikahan siri ini ada pada kaum wanita, nyatanya masih ada saja yang bersedia melakukannya. Dan dalam banyak kasus, posisi perempuan sangatlah rentan apabila nikah siri berlangsung setelah perzinaan.
Akibat yang bisa terjadi dari tidak tercatatnya perkawinan adalah:
- Perempuan akan kehilangan perlindungan hukum dalam segala aspek, baik aspek hukum, sosail maupun ekonomi.
- Perempuan akan menerima beban stigma social lebih berat ketimbang kaum laki-laki
- Adanya ketidakpastian hukumatas status hukum untuk anak.
Sayangnya dalam situasi seperti itu, negara sering kali mengabaikan. Negara hadir tapi terlambat.
Tidaklah cukup apabila pendekatan hukum yang dilaksanakan adalah cukup dengan memberi perhatian bahwa nikah siri hanyala tentang persoalan administratif atau persoalan perdata belaka. Yang semestinya adalah bahwa nikah siri harus dipandang sebagai persoalan hukum pidana bukan sebagai cara menghindari pertanggungjawaban pidana. Nikah siri pun dalam konteks dilaksanakan setelah zina memiliki implikasi terhadap dua hal sekaligus yaitu perlindungan kepentingan hukum dan tujuan pemidanaan.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai pembaruan hukum pidana sudah seharusnya menjadi waktu yang tepat untuk kembali menelaah fenomena nikah siri pasca zina secara lebih mendalam.
Delik zina memang memiliki pembatasan tertentu dengan karakteristik khusus namun Hukum Pidan tetap harus bisa menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, nilai moral dan keadilan substantif. Jangan sampai Hukum Pidana kehilangan kekuatannya di depan masyarakat karena tidak mampu mengkritisi nikah siri sebagai tameng zina.
Intinya harus ada ketegasan dalam hal kebijakan dan keberanian hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan terhadap institusi perkawinan. Pada akhirnya Hukum Pidana harus tetap berdiri tegak sebagai penjaga atas kepastian hukum, keadilan dan nilai-nilai kesusilaan.












