Ketua Fraksi Golkar: Tidak Hadir dan Tidak Setuju Hak Angket Juga Bagian Demokrasi

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Husni Fahruddin. (ist)

INDONESIAONLINE  – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Husni Fahruddin, menegaskan bahwa sikap tidak menghadiri rapat paripurna maupun tidak mendukung usulan hak angket tidak dapat diartikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Husni menegaskan, setiap anggota dewan memiliki hak untuk menentukan sikap dan pandangan politiknya terhadap suatu usulan yang dibahas di DPRD. “Jangan kita dianggap tidak berdemokrasi ketika tidak hadir atau tidak setuju (hak angket). Ketidaksetujuan kita juga adalah salah satu proses demokrasi,” ujarnya. Kamis (11/06/2026).

Menurur Husni, Fraksi Golkar memiliki pandangan berbeda terhadap mekanisme pengawasan yang dinilai lebih tepat digunakan dalam menyikapi berbagai isu yang berkembang saat ini.

Ia menilai perbedaan pendapat dalam lembaga legislatif merupakan hal yang wajar dan menjadi bagian dari dinamika demokrasi. “Kita mewakili juga orang-orang yang tidak setuju dengan isu itu. Kita mewakili orang-orang yang ingin penyampaian dan pengawasan itu dengan cara-cara yang lebih halus,” ucapnya.

Menurut Husni, perbedaan pandangan seharusnya tidak dipertentangkan, melainkan menjadi ruang untuk mencari solusi terbaik dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Husni sebelumnya menilai mekanisme interpelasi lebih tepat digunakan untuk meminta penjelasan pemerintah daerah terhadap berbagai isu yang menjadi sorotan.

Secara mekanisme, hak interpelasi juga lebih sederhana dibandingkan hak angket. Soalnya,  hak angket tidak memerlukan kehadiran anggota dewan dalam jumlah besar.

“Interpelasi itu tidak serumit hak angket dalam prosesnya. Cukup 2/3 forum. Kalau interpelasi, sekitar 28 orang saja yang hadir sudah bisa berjalan,” ujarnya, Rabu (10/06/2026)

Husni mencontohkan sejumlah isu yang menjadi dasar pengusulan hak angket, seperti pengadaan mobil dinas gubernur hingga renovasi rumah jabatan gubernur dan wakil gubernur. “Contohnya mengenai pengadaan mobil dinas Rp8,5 miliar. Solusinya sudah ada karena Pak Gubernur sudah mengembalikan. Kemudian renovasi rumah jabatan gubernur dan wakil gubernur, kami melihat pembahasannya tidak komprehensif dan sangat umum, tidak detail,” ucapnya.

Menurut Husni, setiap persoalan tetap perlu disikapi secara proporsional dan adil tanpa harus langsung menggunakan instrumen hak angket. “Maksud saya, kita harus adil menghadapi persoalan ini. Walaupun ada persoalan yang kurang sempurna, misalkan ketidakempatian dan ketidaketisan, maka mari kita menegur Pak Gubernur kita. Tapi kalau untuk sampai proses hak angket, saya rasa masalah itu tidak sekrusial itu,” ujar dia. (ra/hel)