INDONESIAONLINE – Pengusutan kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memasuki babak baru. Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut oleh Polda Metro Jaya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB. “Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan, maka pada  Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus  dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak.

Sejumlah barang bukti telah disita polisi dalam kasus tersebut. Antara lain data elektronik dan dokumen elektronik

Baca Juga  Polisi Duga Siskaeee Setujui Syuting Adegan Film Porno

Ade Safri mengatakan data dan dokumen elektronik itu di antaranya berisi dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai Rp 7.468.711.500 (tujuh miliar empat ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus sebelas ribu lima ratus rupiah) sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Berikut daftar lengkapnya alat bukti yang disita:

1. Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai Rp 7.468.711.500 sejak  Februari 2021 sampai September 2023
2. Dokumen berupa turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas menteri pertanian yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.
3. Pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi Syahrul Yasin Limpo saat pertemuan di GOR Tangki bersama Firli Bahuri pada tanggal 2 Maret 2022.
4. Satu eksternal hard disk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.
5. Ikhtisar LHKPN atas nama FB pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.
6. Ponsel sebanyak 21 unit dari para saksi
7. Akun email sebanyak 17 akun
8. Flash disk sebanyak 4 unit
9. 2 unit mobil
10. 3 e-money
11. Remote keyless bertuliskan Land Cruiser
12. 1 buah dompet bertuliskan Lady Americana USA berwarna cokelat yang berisikan holiday getway voucher Rp 100 ribu spiralcare traveloka
13. 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya. (red/hel)

Baca Juga  Novel Baswedan: Saya Duga Korupsi Kerap Terjadi di KPK