INDONESIAONLINE – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) KH Marzuqi Mustamar mengapresiasi setinggi-tingginya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama jajarannya atas penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Setidaknya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, bahwa terdapat 25 personel Polri yang dianggap tidak bekerja secara profesional dalam penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP), seperti upaya menghilangkan barang bukti. Atas tindakan tersebut, pihak-pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sedang dilakukan pemeriksaan. 

“Saya Marzuqi Mustamar sangat mendukung dan mengapresiasi sikap Pak Kapolri yang dengan tegas dan tak ragu mengungkapkan perkara yang mendapatkan perhatian masyarakat luas,” ungkap Kiai Marzuqi dalam keterangan yang diterima JatimTIMES.com, Jumat (5/8/2022). 

Selain itu, Kiai Marzuqi juga terus mendorong kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar segera menuntaskan penanganan kasus kematian Brigadir J. 

“Saya juga mendorong perkara ini cepat selesai dan tidak ada lagi berita yang beredar dengan penafsiran yang berbeda,” ujar Kiai Marzuqi. 

Lebih lanjut, Pengasuh Pondok Pesantren Sabilurrosyad, Gasek, Kota Malang teesebut menilai Kapolri telah menunjukkan keseriusan dalam penanganan kasus kematian Brigadir J dengan memroses serta menindak siapapun yang melakukan pelanggaran hukum. 

Baca Juga  Kebakaran Gudang Pabrik Gula Krebet Belum Padam, Kerugian Ratusan Juta

“Saya melihat ini adalah bentuk keseriusan dan transparansi yang profesional dari polisi yang presisi,” tutur Kiai Marzuqi. 

Lebih lanjut, Kiai Marzuqi menambahkan, hal ini juga merupakan bentuk ketegasan Kapolri dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J. Ketegasan tersebut diharapkan dapat meredam situasi saat ini yang menyudutkan Polri. 

“Bravo Polri, sekali lagi kami mendukung dan mengapresiasi ketegasan Bapak Kapolri dalam menuntaskan perkara ini agar segera selesai, Jayalah Indonesia ku,” tandas Kiai Marzuqi. 

Sementara itu, Kapolri juga telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/1628/VIII/KEP/2022 tertanggal 4 Agustus 2022 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri. 

Dalam ST tersebut terdapat 15 anggota Polri yang terdiri dari perwira tinggi (pati), perwira menengah (pamen) dan perwira pertama (pama) dimutasi. Setidaknya terdapat tiga jenderal yang dimutasi sebagai Pati Pelayanan Markas (Yanma) Polri oleh Kapolri buntut kasus kematian Brigadir J. 

Di antaranya Irjen Pol Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, kemudian Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang sebelumnya menjabat sebagai Karopaminal Divisi Propam Polri, serta Brigjen Pol Benny Ali yang sebelumnya menjabat sebagai Karoprovos Divisi Propam Polri. 

Baca Juga  Hujan Lebat Disertai Angin Kencang, Cerita Muhammad yang Selamat saat Mobilnya Tertimpa Pohon Besar

Kemudian posisi Kadiv Propam Polri diisi oleh Irjen Pol Syahardiantono yang sebelumnya menjabat sebagai Wakabareskrim Polri. Lalu untuk posisi Karopaminal Divisi Propam Polri diisi oleh Brigjen Pol Anggoro Sukartono yang sebelumnya menjabat sebagai Karowabprof Divisi Propam Polri. 

Lalu Kombes Pol Agus Wijayanto dimutasi sebagai Karowabprof Divisi Propam Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Sesrowabprof Divisi Propam Polri. Sedangkan posisi Karoprovos Divisi Propam Polri diisi oleh Kombes Pol Gupuh Setiyono yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagyanduan Divisi Propam Polri 

Sebagai informasi, Brigadir J kehilangan nyawa di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu. Kemudian Kapolri menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dalam jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Senin (18/7/2022) lalu. 

Selanjutnya, pada Kamis (4/8/2022) Irjen Pol Ferdy Sambo secara resmi dicopot dari jabatannya dan dimutasi sebagai Pati Yanma Polri melalui ST Kapolri Nomor: ST/1628/VIII/KEP/2022 tertanggal 4 Agustus 2022 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.