INDONESIAONLINE – Ketua Umum (Ketum) PELTI (Persatuan Lawn Tenis Indonesia) yang juga Ketua Umum Pengprov Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Sulawesi Utara (Sulut) Joseph Stevanus Kopalit dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penggelapan dana yang nilainya mencapai Rp 97,821 miliar.

Dugaan penggelapan dana itu diduga dalam rentang waktu tiga tahun, mulai 2017 hingga 2022. Sedangkan pelapor adalah Wisnu Murti Wibowo, Legal Affair Manager PT Bintang Sayap Utama (BSU) yang berbasis di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Dugaan penggelapan dana puluhan miliar rupiah ini, menurut Wisnu, diketahui usai dilakukan audit pada 2022. Dalam audit yang dilakukan tim audit perusahaan, ditemukan kejanggalan terkait anggaran yang jumlahnya besar, yakni Rp 97.821.766.900.

Dari hasil audit diketahui anggaran itu masuk kedalam rekening pribadi Joseph atau yang lebih dikenal dengan sapaan Tepi ini.

Mediasi Bertepuk Tangan Sebelah

Langkah mediasi pun dilakukan terlapor yang diketahui juga merupakan Regional Sales Manager PT BSU area Manado yang berkantor di Ruko Smart Mega kawasan Mega Mas ini. Langkah mediasi ini dilakukan agar persoalan tersebut tak sampai ke ranah hukum.

Baca Juga  Kondisi Drop hingga Muntah-Muntah, Pemeriksaan Roy Suryo Dilanjutkan Pekan Depan

Sesuai kesepakatan tanggal 28 Juni 2020, untuk pengembalian dana yang diduga digelapkan diberikan batas waktu sampai tanggal 5 Juli 2020. Tetapi, jalannya mediasi gagal karena  tak mendapatkan respon baik dari yang bersangkutan.

Kemudian dilakukan somasi kepada yang bersangkutan agar mengembalikan dana yang terdeteksi mengalir ke rekening pribadi terlapor.

“Somasi pertama kami layangkan pada 3 Agustus lalu yang isinya mengingatkan bahwa yang bersangkutan akan mengembalikan dana via transfer dari rekening pribadi ke rekening BSU,” ujar Wisnu.

Dari somasi pertama yang diberikan, tak kunjung mendapatkan respon baik dari terlapor. Somasi kedua pun dilayangkan pada 13 September dan menyusul somasi ketiga pada 30 September yang intinya sama, yakni meminta terlapor untuk segera menyelesaikan kewajiban-kewajiban sebagaimana dijelaskan dalam somasi 1 dan 2.

Kewajiban yang dimaksud, diantaranya segera menyerahkan aset-aset yang sudah disepakati pihak-pihak terkait yang sudah disepakati pada 12 September 2022. Kemudian, juga diharapkan segera memberikan kekurangan uang perusahaan PT BSU sebesar Rp 62,508 miliar dan kekurangan Rp 3,238 miliar lainnya.

“Kami memberikan batas waktu tiga hari. Tapi hingga awal Desember tidak ada kabar dari Pak Joseph. Dasar itulah yang membuat kami melapor ke Polresta Manado,” urai Wisnu.

Baca Juga  Hasil Penipuan Tiket Coldplay Capai Rp 5,1 M, Ghisca Jadi Tersangka

Bakti Riza Hidayat, legal PT BSU yang mendampingi Wisnu menambahkan, bahwa upaya perdamaian telah dilakukan cukup lama. Tetapi hal tersebut tak kunjung mendapatkan itikad baik dari terlapor. Padahal perusahaan sendiri tak menginginkan persoalan tersebut sampai ranah hukum dan berharap dapat diselesaikan secara internal.

Bahkan pada 7 Desember 2023 kemarin, kembali dilakukan upaya mediasi kedua belah pihak. Tetapi, Joseph justru kembali tidak memiliki itikad baik dan malah mangkir tanpa alasan yang jelas.

“Rupanya Joseph tidak memiliki itikad baik sama sekali dan tidak mengindahkan langkah kekeluargaan. Kami sangat kecewa,” kata Bakti.

Lebih lanjut, untuk itulah dilakukan upaya hukum terhadap yang bersangkutan. Unsur pidana telah jelas didapati dalam kasus ini. Ia diduga melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum dan pasal 374 KUHPerdata tentang penggelapan dalam jabatan.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar menjadi pelajaran berharga bagi terlapor,” pungkasnya (as/dnv).