Koalisi Sipil Desak Pembatalan Batalyon Teritorial Pembangunan TNI

Koalisi Masyarakat Sipil desak Presiden dan Panglima TNI batalkan Batalyon Teritorial Pembangunan TNI (Ist)

Koalisi Masyarakat Sipil desak Presiden dan Panglima TNI batalkan BTP TNI, nilai langgar UUD 1945, risiko dwifungsi Orde Baru, konflik lahan.

INDONESIAONLINE – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melayangkan desakan keras kepada Presiden dan Panglima TNI pada Minggu (5/7/2026) untuk membatalkan rencana pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) TNI. Koalisi menilai ekspansi komando teritorial di tingkat lokal tidak memiliki urgensi pertahanan yang jelas, berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi militer ala Orde Baru, dan melanggar konstitusi.

Rencana pembentukan 34 BTP baru di seluruh Indonesia diumumkan oleh TNI pada Juni 2026, dengan mandat membantu pembangunan infrastruktur di daerah terpencil. Namun, kebijakan ini menuai penolakan luas pasca-terjadinya serangkaian konflik sengketa lahan di berbagai daerah, di mana proyek pangkalan militer baru dilaporkan mengintimidasi ruang hidup masyarakat setempat.

Benturan fisik dan sengketa hak ulayat telah terjadi di Pandeglang Banten, Temanggung Jawa Tengah, Tanah Datar Sumatera Barat, hingga Pulau Flores Nusa Tenggara Timur. Data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) per Juni 2026 mencatat 127 kasus keterlibatan militer dalam sengketa lahan sepanjang 2025, naik 22 persen dari tahun sebelumnya. Sebanyak 14 kasus di antaranya melibatkan proyek pembangunan fasilitas TNI di 2026.

Konflik Lahan Picu Penolakan BTP TNI

Koalisi menegaskan kebijakan militerisasi pembangunan domestik menyalahi mandat utama Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan TNI murni sebagai alat pertahanan negara untuk menghadapi ancaman dari luar. Konstitusi secara tegas melarang keterlibatan militer dalam urusan sipil harian, yang diperkuat oleh UU TNI No. 34/2004 yang mencabut praktik dwifungsi ABRI pasca-Reformasi.

Dalam siaran pers yang diterima JatimTIMES, Minggu (5/7/2026), Koalisi menilai pelibatan tentara dalam urusan sipil harian justru mengaburkan batas demarkasi ketatanegaraan. Hal ini dinilai mencederai jalannya roda demokrasi pascareformasi di Indonesia.

Perwakilan Koalisi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Bayu Wardhana, menegaskan bahwa kekaburan mandat ini sangat berisiko. Langkah tersebut memicu intervensi militer ke dalam ranah domestik.

“Pembentukan BTP dengan mandat pembangunan berisiko mencampuradukkan fungsi pertahanan, keamanan, pembangunan, dan pemerintahan sipil,” tegas Bayu Wardhana selaku salah satu perwakilan koalisi dalam siaran pers.

Ia menambahkan bahwa kekaburan mandat tersebut dapat menciptakan ruang intervensi militer ke dalam urusan sipil. Padahal, ranah tersebut seharusnya dikendalikan penuh oleh otoritas sipil yang demokratis.

Selain mengancam kebebasan berpendapat bagi kelompok rentan, jurnalis, dan petani, perluasan organisasi ini juga berpotensi merusak keuangan negara. Keberadaan batalion baru yang bersifat permanen dipastikan memicu pembengkakan pos anggaran rutin pertahanan.

Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2026 menunjukkan APBN tahun ini mengalokasikan Rp 286 triliun untuk belanja pertahanan, di mana 62 persen tersedot untuk gaji pegawai dan operasional rutin. Penambahan 34 BTP baru diprediksi menambah beban anggaran sebesar Rp 12 triliun per tahun.

“Atas dasar itu, DPR harus segera bergerak. legislatif harus memanggil Kementerian Pertahanan guna melakukan audit serta evaluasi menyeluruh,” imbuhnya.

Menurut catatan Koalisi, BTP juga berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang di tingkat lokal yang sulit diawasi masyarakat sipil. Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan telah menolak tiga usulan ekspansi teritorial TNI pada 2025 lalu dengan alasan pelanggaran konstitusi. Sampai berita ini diturunkan, TNI dan Kementerian Pertahanan belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan koalisi tersebut (pl/dnv).