Komisi E DPRD Jatim Kawal TPG Guru Terhambat, Siap Pakai SiLPA APBD

Audiensi Forum Komunikasi TPG Jawa Timur yang datang mengadu ke Komisi E DPRD Jatim terkait nasib hak mereka yang tak kunjung cair sejak awal tahun ini (jtn/io)

Komisi E DPRD Jatim respons keterlambatan TPG, THR, gaji ke-13 35 ribu guru SMA/SMK Jatim 2025. Siap gunakan SiLPA Rp600 M jika DAU pusat tak cair.

INDONESIAONLINE – Selasa (9/6/2026) siang, Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur di Surabaya dipenuhi ratusan guru ASN tingkat SMA, SMK, dan SLB dari berbagai penjuru Jatim. Mereka adalah perwakilan Forum Komunikasi TPG Jawa Timur yang datang untuk mengadu ke Komisi E DPRD Jatim terkait nasib hak mereka yang tak kunjung cair sejak awal tahun ini.

Puluhan ribu guru di provinsi ini telah menunggu lebih dari lima bulan untuk menerima tambahan penghasilan dari komponen Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun anggaran 2025, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang seharusnya dibayarkan sesuai jadwal nasional tahun lalu.

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Dr H Puguh Wiji Pamungkas MM, menegaskan bahwa parlemen siap mengawal persoalan ini hingga tuntas karena menyangkut hak hidup puluhan ribu tenaga pendidik di Jatim. Macetnya pencairan ini dipicu oleh kebijakan pemerintah pusat yang tidak mengucurkan Dana Alokasi Umum (DAU) khusus TPG untuk Jatim, sehingga sekitar 35 ribu guru ASN di Jatim belum menerima hak mereka.

“Salah satu substansi yang mereka sampaikan adalah kejelasan pembayaran TPG guru SMA dan SMK di Jawa Timur yang di dalamnya mencakup THR dan gaji ke-13. Ini yang kemudian menimbulkan kekecewaan di kalangan guru karena hak-haknya belum tertunaikan, padahal secara regulasi dasar hukumnya sudah sangat jelas,” kata Puguh.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jatim ini menjelaskan bahwa landasan hukum operasional bagi hak para guru tersebut sebenarnya sudah sangat kuat dan mengikat, yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Puguh menyayangkan sikap instansi terkait di lingkungan Pemprov Jatim yang dinilai kurang membangun komunikasi publik dengan baik. Akibat ketiadaan informasi dan klarifikasi yang utuh sejak awal, polemik dan kegaduhan di internal guru penegak pilar pendidikan di Jatim menjadi tidak terhindarkan.

Data dari Dinas Pendidikan (Disdik) Jatim per Desember 2024 mencatat, total guru ASN SMA, SMK, dan SLB di Jatim mencapai 37.892 orang. Artinya, 35.000 guru yang terdampak mewakili 92,3% dari total tenaga pendidik menengah atas di provinsi tersebut.

Survei internal Forum Komunikasi TPG Jatim per Mei 2026 menunjukkan dampak nyata dari keterlambatan tersebut: 78% guru terdampak kesulitan membayar cicilan pendidikan anak, 65% menunda biaya perawatan kesehatan, dan 42% kesulitan membayar cicilan rumah atau kendaraan akibat hak yang tak cair sejak Januari 2026.

Puluhan Ribu Guru Terdampak, Hak Normatif Tak Kunjung Cair

Kekosongan pendanaan TPG untuk guru SMA/SMK di Jatim bermula dari kebijakan Kementerian Keuangan yang tidak memasukkan komponen TPG ke dalam alokasi DAU tahun anggaran 2025 untuk Jatim. Padahal, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Daerah, SMA/SMK dan SLB merupakan kewenangan provinsi, sehingga TPG untuk guru di jenjang tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, baik melalui transfer DAU maupun APBD.

Data Kemenkeu 2025 menunjukkan, total alokasi DAU untuk Jatim tahun 2025 sebesar Rp18,27 triliun, namun komponen TPG untuk guru SMA/SMK sengaja dikeluarkan dari alokasi khusus menyusul revisi skema pendanaan pendidikan menengah yang tertuang dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025.

Hal ini bertolak belakang dengan tahun-tahun sebelumnya di mana TPG guru SMA/SMK selalu didanai melalui DAU khusus.

Puguh menambahkan, secara regulasi, TPG merupakan hak mutlak guru ASN yang memenuhi kualifikasi, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru. Selain itu, THR dan gaji ke-13 untuk ASN juga diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan untuk dibayarkan paling lambat sesuai jadwal nasional yang ditetapkan KemenPAN-RB setiap tahunnya.

TPG sendiri berkontribusi 20-30% dari total penghasilan bulanan guru, sehingga keterlambatannya berdampak langsung pada kesejahteraan keluarga tenaga pendidik.

Dua Jalur Solusi: Negosiasi Pusat hingga Gunakan SiLPA APBD

Pertemuan audiensi yang turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan (Dindik), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tersebut langsung dimanfaatkan parlemen untuk membongkar akar masalah. Sebagai langkah taktis lanjutan, Komisi E dijadwalkan menggelar rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dalam waktu dekat.

“Kami akan mengundang biro hukum, inspektorat, Dinas Pendidikan, BPKAD, Bappeda, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan pihak-pihak terkait lainnya untuk membahas secara mendalam kemungkinan solusi yang bisa ditempuh,” tegas legislator asal Malang Raya tersebut.

Guna meredam polemik, Puguh membeberkan ada dua jalur pendanaan yang saat ini sedang dijajaki secara paralel oleh legislatif. Langkah pertama yakni mendorong BPKAD Jatim segera membuka jalur diplomasi dengan Kementerian Keuangan guna memastikan apakah masih ada celah pencairan sisa dana melalui skema reguler APBN yang bersumber dari DAU.

Jika jalur pemerintah pusat menemui jalan buntu, Komisi E menyodorkan opsi kedua yang dinilai sangat realistis secara fiskal, yaitu menggunakan kekuatan APBD Jatim.

Berdasarkan data keuangan daerah, Pemprov Jatim saat ini mengantongi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp600 miliar. Nilai tersebut dinilai lebih dari cukup untuk menutupi total kebutuhan TPG tahun 2025 yang mandek, yakni sebesar Rp275 miliar.

Artinya, ketersediaan dana untuk menutupi kekurangan TPG sudah sangat memadai, mengingat total kebutuhan Rp275 miliar hanya berkisar 0,78% dari SiLPA yang tersedia.

“Secara kemampuan fiskal sebenarnya masih memungkinkan menggunakan SiLPA. Namun kita harus memastikan terlebih dahulu dasar hukum dan mekanisme penggunaannya agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” papar Puguh.

Komisi E Pastikan Pengawalan Hingga Tuntas

Ia pun menggaransi bahwa Komisi E akan mengawal ketat penyelesaian kasus ini demi menjaga stabilitas dan kualitas kegiatan belajar mengajar di sekolah agar tidak terganggu. Eksekutif diminta tidak lagi mengulur waktu dan segera duduk bersama demi melahirkan solusi yang adil.

“Guru memiliki peran yang sangat vital dalam penyelenggaraan pendidikan. Hak-hak mereka juga sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Yang terpenting adalah menemukan win-win solution. Guru membutuhkan kepastian atas hak mereka, dan pemerintah harus hadir untuk memberikan solusi atas persoalan ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemprov Jatim melalui BPKAD belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal pencairan TPG, THR, dan gaji ke-13 guru. Namun, Komisi E DPRD Jatim memastikan rapat koordinasi lintas OPD akan digelar paling lambat pekan depan guna memastikan hak guru segera tersalurkan, mengingat tahun ajaran baru 2026/2027 akan dimulai pada Juli mendatang dan guru membutuhkan kepastian finansial untuk mempersiapkan pembelajaran.