Komnas PA Arist Merdeka Sirait. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES – Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendesak Polda Jatim segera menahan tersangka kekerasan seksual JEP, pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu. Desakan itu menyusul ditolaknya permohonan praperadilan yang dilayangkan JEP kepada Kapolda Jatim oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting.

Desakan itu juga dikarenakan sejak JEP ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim pada Kamis (5/8/2021), JEP belum ditahan hingga saat ini.

Karena itu, Arist mendesak agar Polda Jatim secepatnya menahan JEP. Apalagi ditetapkannya sebagai tersangka secara sah. “Secara hukum sah bahwa status tersangka maka harus segera ditangkap, dikurung, segera mungkin,” ungkap Arist, Selasa (25/1/2022)

Baginya sudah tidak ada lagi toleransi bagi tersangka kekerasan seksual. “Polda Jatim tidak lagi memberikan peluang hukum yang membuat dia melarikan diri,” tambah Arist.

Baca Juga  Ratusan Napi di Bondowoso Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan

Seperti diberitakan sebelumnya, permohonan praperadilan yang dilayangkan pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu JEP terhadap Kapolda Jatim ditolak Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting. Penolakan dilakukan lantaran Kejati Jatim tidak diikutsertakan dalam permohonan praperadilan.

Dalam permohonan praperadilan terdapat kurang syarat formil. Karena itu, hakim tidak memeriksa materi pokok perkara. Seharusnya Kejati Jatim diikutsertakan dalam permohonan praperadilan tersebut. Lantaran Kejati Jatim tidak diikutsertakan dalam permohonan praperadilan, membuat hakim merasa tidak perlu melihat pokok perkara.



Irsya Richa