INDONESIAONLINE – Konflik di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seakan tidak ada habisnya. Entah sampai kapan konflik internal itu berakhir.

Konflik kali ini melibatkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho.

Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.  Ghufron menganggap Albertina melanggar wewenang sebagai anggota Dewas KPK dalam mengusut laporan dugaan pemerasan mantan jaksa KPK inisial TI yang masuk di Dewas KPK.

Tak pelak, laporan  Ghufron terhadap Albertina menimbulkan sejumlah asumsi. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya balasan Ghufron yang masih harus menghadapi kasus etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Kasus itu akan masuk ke tahap persidangan etik pada 2 Mei mendatang.

Bukan hanya melaporkan Albertina ke Dewas KPK.  Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (24/4) lalu.

Ketua KPK Nawawi Pomolango membenarkan adanya gugatan Ghufron terhadap Dewas KPK di PTUN Jakarta. Dia mengungkap gugatan dilayangkan  Ghufron karena Dewas KPK dianggap menangani laporan kedaluwarsa.

“Memang ada juga gugatan yang dilayangkan Pak NG (Nurul Ghufron) ke PTUN. Tapi itu menyangkut Dewas yang dipandang Pak NG telah menangani pengaduan atau laporan yang telah kedaluwarsa,” kata Nawawi.

Ghufron Anggap Bukan Serangan Balik

Nurul Ghufron membantah laporannya terhadap Albertina sebagai bentuk serangan balik. Dia mengatakan laporan itu sebagai kewajiban menegakkan etik.

Baca Juga  Petugas Cleaning Service Jadi Informan KPK Soal Transaksi Pembelian Rubicon Rafael Alun

“Nggak (anggapan serangan balik). Itu kan kami punya kewajiban untuk menegakkan etik dengan cara mewajibkan untuk melaporkan,” kata Ghufron, Kamis (25/4).

Menurut Ghufron, insan KPK harus menegakkan nilai integritas dengan cara melapor jika dirasa menemukan pelanggaran. Namun, Ghufron tidak mempermasalahkan bila ada pihak yang menilai laporannya ke Dewas KPK sebagai bentuk serangan balik.

Ghufron juga menjelaskan  masalah  dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya yang dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan memengaruhi  mutasi di Kementan. Dia membantah kasus itu terkait dirinya yang menitipkan seorang anak teman di Kementan untuk mutasi.

“Bukan nitip, namanya apa ada anak yang mau mutasi sudah dua tahun tidak dikabulkan. Dia mau ikut suami,” kata Ghufron.

Atas adanya aduan itu, Ghufron menyampaikan kepada pihak terkait. Namun dia belum menjelaskan kapasitasnya menyampaikan hal tersebut.

“(Disampaikan) bahwa ini sesuai dengan ketentuan hak dia untuk mohon mutasi ikut suami. Itu saja, tidak ada penekanan dan tidak ada apa-apa,” ucapnya.

Peristiwa itu, sambung Ghufron, terjadi pada Maret 2022. Dia pun heran, sesudah KPK mengungkap perkara di Kementan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, barulah ada laporan kepada dirinya.

Laporan Ghufron Dianggap Lucu

Dewas KPK menganggap laporan Ghufron terhadap Albertina sebagai hal lucu. Penilaian itu disampikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Tumpak menyampaikan apa yang dilakukan Albertina sudah berdasarkan surat tugas.

Baca Juga  Ironis, KPK yang Berantas Korupsi Justru Digerogoti Korupsi

“Tentu sudah (ada surat tugas). Bagaimana tidak? Ah lucu itu, itu lucu ya,” ucap Tumpak, Kamis (25/4).

Albertina dilaporkan Ghufron ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait masalah koordinasi dengan PPATK. Tumpak mengatakan setelah melakukan klarifikasi terhadap Albertina, dia menyebut tidak ada pelanggaran.

“Kita sudah minta keterangan sama Albertina. Kita sudah klarifikasi dan kita pelajari dan tidak ada pelanggaran di situ. Apanya yang salah? Apanya yang salah?” kata Tumpak, yang juga mantam ketua KPK.

Tumpak menegaskan, yang dilakukan Albertina dengan meminta keterangan data di PPATK merupakan sebuah tugas. “Beliau melaksanakan tugas, pengumpulan bahan keterangan, minta data di PPATK. PPATK memberikan ada dasar hukumnya. Ada (surat tugasnya) itu tugas Dewas,” ungkapnya.

Respons Albertina

Albertina Ho  buka suara usai dilaporkan Ghufron ke Dewas KPK. Albertina merasa laporan Ghufron terkait dengan proses etik Ghufron yang sedang berlangsung.

“Ya kalau merasa, namanya manusia, perasaan itu ada, ya kan. Tapi kan saya selesaikan saja penyelesaiannya ke Dewas,” ungkap Albertina, Kamis (25/4).

Albertina mengatakan menyerahkan ke Dewas KPK untuk menyelesaikan laporan Ghufron tersebut. Dia menegaskan apa yang dilakukannya merupakan tugas Dewas. (red/hel)

.