Perseteruan Yai Mim dan Sahara di Malang memasuki babak baru. Polisi segera periksa Sahara terkait dugaan pencemaran nama baik. Konflik ini berawal dari sengketa tanah dan viral di media sosial, menyebabkan Yai Mim mundur dari UIN Malang.
INDONESIAONLINE – Perseteruan antara mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang, Mohammad Imam Muslimi (akrab disapa Yai Mim), dan tetangganya, Sahara, terus bergulir di meja hijau. Polresta Malang Kota mengkonfirmasi akan memanggil Sahara untuk diperiksa pada Jumat (3/10/2025) besok, menandai babak baru dalam konflik yang menjadi sorotan publik ini.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan jadwal pemeriksaan tersebut. “Iya benar besok dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan kepada Ibu Sahara,” ujar Yudi pada Kamis (2/10/2025).
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan Sahara pada Kamis (18/9/2025) terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Ibu Sahara akan dipanggil menjalani pemeriksaan sebagai pelapor atas laporan yang telah diajukan beberapa saat lalu,” tambah Yudi, menjelaskan posisi Sahara dalam agenda pemeriksaan ini.
Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Ancaman Berlapis
Kuasa hukum Sahara, Moh Zakki, menjelaskan bahwa laporan kliennya berfokus pada dugaan pencemaran nama baik, meskipun ada persoalan lain yang melatarbelakangi perselisihan. Pihaknya juga mempertimbangkan laporan susulan terkait dugaan pelecehan.
“Kami melaporkan seseorang yang patut diduga Imam Muslimin, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan kami mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27 Jo Pasal 45 UU ITE,” terang Zakki.
Langkah hukum ini ditempuh demi keadilan, dengan harapan penyelesaian hukum dapat berjalan beriringan dengan penyelesaian sosial.
Tidak hanya Sahara yang melapor, Yai Mim juga mengambil langkah serupa. Selang sehari setelah laporan Sahara, tepatnya Jumat (19/9/2025), Yai Mim melaporkan Sahara ke Polresta Malang Kota.
Laporan Yai Mim tergolong pasal berlapis, mencakup dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), pengancaman yang menimbulkan rasa takut (Pasal 335 KUHP), ancaman pembunuhan (Pasal 336 KUHP), hingga memasuki properti tanpa izin (Pasal 167 KUHP).
Viral di Media Sosial, Dosen UIN Maliki Malang Mundur
Konflik ini awalnya dipicu oleh sengketa batas tanah dan keberadaan parkir mobil rental milik Sahara yang dinilai mengganggu akses keluar masuk rumah Yai Mim. Situasi memanas ketika Sahara merekam pertengkaran tersebut dan mengunggahnya ke media sosial, menyebabkan video itu viral dan menjadi perhatian luas.
Dampak dari viralnya video ini berimbas pada karier Yai Mim. Beliau memutuskan untuk melepaskan jabatannya sebagai dosen di UIN Maliki Malang dengan alasan ingin fokus pada kasus hukum yang dihadapinya dan menjaga nama baik institusi.
Kasus ini menjadi salah satu contoh bagaimana perselisihan pribadi, ketika terekam dan disebarkan di media sosial, dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan sosial yang meluas. Penanganan kasus serupa di Indonesia, khususnya terkait pencemaran nama baik dan UU ITE, menunjukkan tren peningkatan laporan.
Berdasarkan data dari SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network), kasus UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik masih mendominasi laporan dan tuntutan hukum setiap tahunnya. Pada tahun 2023 misalnya, terdapat puluhan kasus yang diproses dan berujung pada vonis, menggarisbawahi urgensi pemahaman akan batasan ekspresi di ruang digital.
Polresta Malang Kota kini dihadapkan pada dua laporan saling terkait yang menuntut kehati-hatian dalam proses penyelidikan. Perkembangan selanjutnya dari kasus Yai Mim dan Sahara ini akan menjadi perhatian publik, terutama terkait penegakan hukum dalam sengketa tetangga yang melibatkan aspek digital(ir/dnv)