Beranda

Koordinator SKTUB Minta Pemkot Samarinda Tinjau Kebijakan Penertiban Lapak Pasar Pagi

Pasar pagi Samarinda (ist)

INDONESIAONLINE – Koordinator Pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB) Ade Maria Ulfah meminta Pemerintah Kota Samarinda meninjau kembali kebijakan penertiban lapak di Pasar Pagi. Menurut dia, kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih membuat banyak pedagang masih kesulitan mendapatkan pembeli.

Ade mengungkapkan, pedagang yang telah membuka lapaknya mengeluhkan sepinya pengunjung. Di sisi lain, mereka tetap diwajibkan membayar retribusi meski aktivitas perdagangan belum berjalan optimal.

“Prinsipnya yang telah buka masih sepi pembeli dan retribusi tetap diminta. Serta ada kebijakan yang terasa tidak adil karena yang tahap pertama sebanyak 1.804 penerima kunci masih banyak yang belum membuka lapaknya sejak menerima kunci pada Desember lalu. Namun sudah ada edaran bahwa jika tidak dibuka sampai Agustus, akan diambil permanen,” ujarnya.

Selain itu, Ade menyoroti belum terbukanya hasil pemeriksaan Inspektorat terkait pengelolaan Pasar Pagi. Padahal sebelumnya Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen mengedepankan transparansi.

“Sedangkan pemeriksaan Inspektorat belum disampaikan secara terbuka sesuai janji wali kota terkait transparansi Pasar Pagi,” katanya.

Ia berharap pemerintah menelaah kembali kebijakan pencabutan lapak tersebut dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi para pedagang. “Mohon ditelaah kembali kebijakan yang akan diambil permanen di tengah ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja. Prinsipnya seperti itulah keluhan pedagang. Gedung mewah, tapi pasarnya sepi,” ucap Ade.

Ade berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi yang tidak hanya menata kawasan pasar, tetapi juga mampu menghidupkan aktivitas perdagangan sehingga para pedagang dapat kembali memperoleh penghasilan secara optimal. (ra/hel)

 

Exit mobile version