Beranda

Kortas Tipikor Kembali Minta Klarifikasi Eks Wakapolri Oegroseno soal Kasus Lahan Sepolwan

Mantan Wakapolri Komjen Oegroseno (rcti)

INDONESIAONLINE – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kembali mengundang mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno untuk memberikan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan).

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menegaskan agenda yang dijadwalkan pada Kamis (23/7/2026) tersebut bukan merupakan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi guna memperoleh keterangan dalam tahap penyelidikan. Menurut Totok, proses tersebut dilakukan untuk mengumpulkan informasi terkait laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana dalam pengadaan lahan Sepolwan.

Totok menekankan penyelidikan masih bertujuan memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. “Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan,” ucapnya.

Totok juga membantah anggapan bahwa langkah penyelidikan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Oegroseno.  Ia menyebut mekanisme permintaan klarifikasi kepada seseorang telah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c dan j KUHAP sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Sebelumnya, Oegroseno mengaku merasa dikriminalisasi setelah menerima surat undangan klarifikasi dari Kortas Tipidkor. Klarifikasi itu berkaitan dengan dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.

Oegroseno mengungkapkan, berdasarkan surat yang diterimanya, penyelidikan perkara dimulai pada 2 Juli 2026, sementara undangan klarifikasi diterbitkan pada 16 Juli 2026.

Oegroseno  mempertanyakan dasar penyelidikan terhadap kebijakan yang diambil lebih dari 15 tahun lalu. Menurut dia, aparat penegak hukum seharusnya terlebih dahulu menjelaskan dugaan tindak pidana yang disangkakan, termasuk adanya kerugian negara yang didukung hasil audit dari lembaga berwenang seperti BPK, BPKP, atau Irwasum Polri.

Meski demikian, Oegroseno menyatakan siap memenuhi undangan klarifikasi dari Kortas Tipidkor untuk memberikan keterangan dalam  penyelidikan tersebut. (rds/hel)

Exit mobile version