Beranda

KPK Amankan Uang Rp 2,6 M di OTT OKU Sumsel, 3 Anggota DPRD dan Kadis PUPR Digiring ke Jakarta

KPK Amankan Uang Rp 2,6 M di OTT OKU Sumsel, 3 Anggota DPRD dan Kadis PUPR Digiring ke Jakarta
Ilustrasi suap. (pngtree)

INDONESIAONLINE  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp 2,6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Dalam operasi itu, KPK menangkap 8 orang.  Delapan orang itu adalah kepala DPUPR OKU inisial Nov; tiga anggota DPRD OKU inisial FA, FE, dan UM; tiga ASN OKU; dan seorang kontraktor.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto  mengatakan OTT itu terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR OKU. Namun Fitroh  belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.

“Suap proyek Dinas PUPR. (Uang yang diamankan) 2,6 miliar,” kata Fitroh, Minggu (16 Maret 2025).

Delapan orang itu telah dibawa ke Palembang dari OKU. Selanjutnya, mereka diterbangkan ke Jakarta pagi tadi untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Soal detail konstruksi perkaranya, KPK dijadwalkan menggelar konferensi pers kasus tersebut pada sore ini pukul 15.00 WIB. (rd/hel)

 

Exit mobile version