INDONESIAONLINE – Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tengah memeriksa mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terkait pendalaman kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Panglima GAM (Gerakan Aceh Merdeka) Izil Azhar. 

“Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh untuk tersangka IA (Izil Azhar),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (16/2/2023).

“(Pemeriksaan saksi) atas nama Irwandi Yusuf gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022,” jelas Ali.

Ali mengatakan  Irwandi telah memenuhi panggilan dan tengah diperiksa penyidik. Namun soal materi pemeriksaannya, Ali enggan mengungkapkannya.

“Irwandi sudah datang. Sudah di ruang pemeriksaan lantai 2,” jelas Ali.

Sebelumnya, mantan Panglima GAM sekaligus tersangka kasus gratifikasi Izil Azhar ditangkap usai sempat menjadi buron KPK selama empat tahun. Izil menjadi tersangka atas peran perantara gratifikasi bagi  Irwandi Yusuf.

Baca Juga  Dipenjara, Pria Jombang Gugat Balik Adik Ipar l

Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, kasus itu bermula saat Irwandi menjabat gubernur Aceh pada periode 2007-2012. Saat itu, Irwandi tengah melaksanakan proyek pembangunan dermaga di wilayah Sabang, Aceh, dengan pembiayaan APBN.

Irwandi saat itu menerima uang gratifikasi dari manajemen PT NS. Uang itu dikenal dengan istilah ‘jaminan keamanan’. “Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah ‘jaminan keamanan’,” kata Johanis beberapa waktu lalu.

Saat itulah peran Izil dimulai. Izil diduga menjadi perantara penerimaan uang gratifikasi bagi Irwandi. “Tersangka IA sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid. Tersangka IA menjadi orang kepercayaan Irwandi Yusuf karena sebelumnya pernah menjadi bagian tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007,” ujar Johanis.

Baca Juga  Pembunuhan 2 Wanita di Blitar, Korban Kedua Dihabisi usai Keluar dari Kamar Mandi

Penyaluran uang gratifikasi yang melibatkan Izil itu terjadi pada 2008-2011. Uang itu berjumlah Rp 32,4 miliar.

“Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi. Mulai dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 3 miliar hingga total berjumlah Rp 32,4 miliar,” ujar Johanis.

“Uang gratifikasi yang berjumlah Rp 32,4 miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi dan juga turut dinikmati tersangka IA,” lanjut Johanis.

KPK sempat menyatakan Izil Azhar buron pada 2018. Izil Azhar menjadi buron KPK selama empat tahun. Pada 24 Januari 2023, Izil Azhar berhasil ditangkap di daerah Banda Aceh.