INDONESIAONLINE – Pemeriksaan KPK terhadap Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang terkait korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) sudah selesai Senin (2/10/2023) malam.

Febri mengaku pemeriksaan terkait dengan surat kuasa sebagai pengacara Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak 15 Juni 2023.

Menurut mantan juru bicara (jubir) KPK itu, dalam proses pendampingan itu, dia menjelaskan tim pengacara 11melaksanakan tugas sesuai undang-undang mendapatkan informasi-informasi dokumen-dokumen yang kemudian disusun dalam sebuah pendapat hukum. “Jadi, ada legal opinion. Itu yang kami susun dan itulah yang tadi dikonfirmasi oleh penyidik,” kata Febri.

Dalam pemeriksaan, Febri ditunjukkan draf dokumen pendapat hukum. Dokumen tersebut ditemukan penyidik KPK di salah satu lokasi penggeledahan terkait korupsi di Kementerian Pertanian.

Baca Juga  Irjen Karyoto Jadi Kapolda Metro, Ketua KPK Ucapkan Terima Kasih ke Kapolri

“Jadi, lebih ke klarifikasi begitu. Benar nggak ini disusun oleh tim saya dan Rasamala atau tidak. Tentu kami benarkan karena memang itu draf pendapat hukum yang kami susun secara profesional,” jelas Febri.

Dalam draf tersebut, mereka memetakan beberapa titik rawan potensi masalah hukum. Ada sembilan rekomendasi yang dituliskan dan disampaikan kepada Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Draf itulah yang diklarifikasi  penyidik kepada Febri cs. Febri juga mengaku memberikan salinan surat kuasa khusus dari Syahrul Yasin Limpo yang diterima sejak 15 Juni 2023 dalam tahap penyelidikan. “Jadi, yang dikonfirmasi adalah draf pendapat hukum,” sambungnya.

Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang dipanggil KPK sebagi saksi pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Sebelumnya KPK sudah menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Kantor Kementerian Pertanian.

Baca Juga  Anggap Terdakwa Pelecehan Seksual Siswi SPI Kota Batu Kooperatif, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Di rumah dinas Syahrul, KPK menemukan duit sekitar Rp 30 miliar serta 12 senjata api. Keberadaan 12 senjata api itu tengah diselidiki Polda Metro Jaya terkait legal tidaknya. (ref/hel)