KPK Perluas Penyidikan, Tiga Lokasi di Bali Digeledah Terkait Kasus Silmy Karim

Eks Wamen Imipas Silmy Karim ketika ditahan KPK. (delik.tv)

INDONESIAONLINE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Bali sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama sejumlah tersangka lainnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu (17/6/2026) hingga Jumat (19/6/2026). Tiga lokasi yang menjadi sasaran penyidik yakni kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik. “Seluruh barang bukti itu akan dianalisis lebih lanjut untuk memperjelas pembuktian perkara, khususnya terkait dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Budi.

Selain melakukan penggeledahan, KPK juga memeriksa Silmy Karim di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (19/6/2026). Pemeriksaan difokuskan pada dugaan penerimaan uang hasil pemerasan dan gratifikasi, termasuk penelusuran asal-usul sejumlah aset yang telah disita penyidik.

Sebelumnya, KPK telah menahan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama sejak Kamis (4/6/2026).

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. KPK juga menerapkan Pasal 12B terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

Tujuh tersangka lainnya terdiri atas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025 yang kemudian menjabat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah. (rds/hel)