Beranda

KPK Selidiki Aktor di Balik Instruksi Penghapusan Bukti Komunikasi Bupati Bekasi

KPK Selidiki Aktor di Balik Instruksi Penghapusan Bukti Komunikasi Bupati Bekasi
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara (tengah); ayahnya, HM. Kunang (kanan); dan pengusaha Sarjan. (foto: youtube KPK)

INDONESIAONLINE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami identitas pihak yang diduga menginstruksikan penghapusan jejak komunikasi elektronik dalam skandal suap ijon proyek yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara.

​Dugaan penghilangan barang bukti ini terungkap setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Senin (22/12/2025). Dalam operasi tersebut, ditemukan indikasi bahwa pesan-pesan dalam perangkat komunikasi yang disita telah sengaja dihapus.

​”Kami akan menelusuri siapa sebenarnya sosok yang memerintahkan penghilangan jejak komunikasi tersebut,” tegas Budi Prasetyo, juru bicara KPK.

Selain menyita perangkat elektronik, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan proyek pengadaan tahun anggaran 2025, termasuk rencana kerja untuk tahun 2026. Budi menambahkan bahwa rangkaian penggeledahan masih akan terus berlanjut ke lokasi-lokasi lain guna memperkuat alat bukti.

Konstruksi Kasus dan Aliran Dana

​Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka selain Ade Kuswara, yakni ayahnya yang bernama HM. Kunang, serta seorang kontraktor bernama Sarjan.

​Berdasarkan hasil penyidikan, skema suap ini berjalan dengan modus sistem ijon. Sejak Desember 2024, Ade diduga meminta uang muka (ijon) atas paket proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya.

Akumulasi uang yang diterima dari Sarjan mencapai Rp9,5 miliar. Uang itu diserahkan secara bertahap dalam empat kali transaksi.

Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak lain dengan nilai total Rp4,7 miliar.

Status Tersangka dan Penahanan

​Para tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk masa penahanan awal hingga 8 Januari 2026. Mereka dijerat dengan Pasal 12 atau Pasal 11 dan 12B UU Tipikor terkait penerimaan suap dan gratifikasi.

​Sementara itu, terkait penyegelan dua aset milik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman yang sempat dilakukan saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 17 Desember lalu, KPK memutuskan untuk melepas segel tersebut. Hal ini dikarenakan hasil ekspose perkara menilai belum ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status hukum Eddy ke tahap penyidikan. (rds/hel)

Exit mobile version