Beranda

KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya sebagai Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek

KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya sebagai Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara (tengah), ayahnya yang bernama HM. Kunang (kanan), dan pengusaha Sarjan menjadi tersangka kasus suap proyek ijon. (foto: youtube KPK)

INDONESIAONLINE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara (ADK) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Tidak sendirian, Ade dijerat bersama ayah kandungnya, HM. Kunang (HMK), atas dugaan penerimaan uang “ijon” proyek dari seorang pengusaha swasta bernama Sarjan (SRJ).

​Penyidik KPK mensinyalir Ade Kuswara memanfaatkan peran ayahnya sebagai jembatan untuk mengumpulkan dana dari pihak swasta guna mengamankan paket proyek di masa depan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa praktik lancung ini terjadi secara rutin dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Desember 2025.

HM. Kunang, yang secara formal menjabat sebagai kepala desa Sukadami, diduga kuat menjadi aktor intelektual di lapangan dalam penarikan uang tersebu ​”Dalam prosesnya, HMK berperan sebagai perantara. Namun, ditemukan fakta bahwa HMK terkadang bergerak atas inisiatif sendiri untuk meminta uang tanpa koordinasi dengan anaknya (ADK),” ujar Asep.

​Intervensi ke Dinas-Dinas Daerah

​Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, pengaruh HM Kunang ternyata tidak hanya menyasar pihak swasta, tetapi juga merambah ke internal pemerintahan. Ayah bupati itu diduga melakukan intimidasi atau pendekatan kepada sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Bekasi.

​KPK menegaskan bahwa posisi HM. Kunang sebagai orang tua bupati memberikan “kekuatan” lebih untuk mendekati para pejabat dinas maupun kontraktor. Banyak pihak yang akhirnya memilih melalui Kunang karena menganggap hubungan kekeluargaan tersebut sebagai akses langsung kepada penguasa daerah.

​Status Hukum dan Barang Bukti

​Dalam operasi ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka utama:

  1. ADK atau Ade Kuswara (bupati Bekasi) sebagai penerima suap.
  2. HMK atau HM. Kunang (kepala desa/ayah bupati) sebagai perantara dan penerima.
  3. SRJ atau Sarjan (pihak swasta) sebagai pemberi suap.

​Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran praktik ijon dilakukan bahkan sebelum paket proyek tersebut tersedia atau dilelang secara resmi. Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami aliran dana lain yang kemungkinan mengalir ke berbagai pihak. (rds/hel)

Exit mobile version