KPK Ungkap Alur Pelarian Harun Masiku usai Diperintah Hasto

KPK Ungkap Alur Pelarian Harun Masiku usai Diperintah Hasto
Harun Masiku, yang sampai saat ini menjadi buron KPK. (foto: asumsico)

INDONESIAONLINE – Alur pelarian  mantan caleg PDIP Harun Masiku saat proses operasi tangkap tangan (OTT) KPK tahun 2020 terungkap. Harun Masiku kabur usai mendapat arahan dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Alur pelarian itu diungkap  jaksa KPK dalam dakwaan Hasto yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Kronologi yang dijelaskan jaksa KPK sebagai berikut:

26 November 2019

Penyelidik KPK menemukan dugaan suap oleh komisioner KPU.

20 Desember 2019

Pimpinan KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait temuan penyelidik KPK tersebut.

8 Januari 2020

KPK menerima informasi komunikasi antara komisioner KPU Wahyu Setiawan  dengan Agustiani Tio Fridelina soal pemberian uang untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat penggantian antarwaktu. Tim KPK kemudian bergerak dan menangkap Wahyu di Bandara Soekarno-Hatta.

Pukul 18.19 WIB

Masih pada hari yang sama, Hasto menerima informasi Wahyu ditangkap. KPK menyebut Hasto langsung memerintahkan Nurhasan untuk menyuruh Harun Masiku merendam handphone di air dan menunggu di Kantor DPP PDIP.

Pukul 18.35 WIB

Nurhasan menemui Harun Masiku dan menyampaikan perintah Hasto.

Pukul 18.52 WIB

Handphone Harun Masiku sudah tak terlacak lagi oleh tim KPK.

Pukul 20.00 WIB

Tim KPK menemukan posisi Nurhasan bersama Harun Masiku di PTIK. Namun saat didatangi, tim KPK tak berhasil menemukan Harun Masiku.

9 Januari 2020

KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Wahyu, Agustiani, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Namun, Harun Masiku belum ditangkap.

Sementara, tiga tersangka lain telah menjalani proses hukum hingga dinyatakan bersalah dalam kasus suap Rp 600 juta untuk meloloskan Harun Masiku ke DPR. Mereka kini juga telah bebas dari penjara.

15 Januari 2020

KPK menerbitkan surat perintah penangkapan Harun Masiku.

17 Januari 2020

KPK mengirim surat ke polisi untuk memasukkan Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO)

5 Desember 2024

KPK kembali mengirimkan surat baru untuk memasukkan Harun Masiku ke DPO. (rd/hel)