Beranda

KPK Ungkap Barang Bukti Rp21,2 Miliar dalam Kasus Bupati Sukoharjo

Bupati Sukoharjo Etik Suryani digiring ke ruang tahanan oleh petugas KPK. (idn)

INDONESIAONLINE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap barang bukti yang disita dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Nilainya total sekitar Rp21,2 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai, valuta asing, serta logam mulia.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyitaan dilakukan dalam rangkaian penyelidikan tertutup yang dilakukan tim penyidik. “Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim KPK juga mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp21,2 miliar,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Rincian barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp6,4 miliar serta valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar yang terdiri atas SGD 460.350, AUD 30.000, USD 31.300, JPY 586.000, MYR 12.210, dan THB 34.585. Selain itu, penyidik menyita 25 keping logam mulia masing-masing berbobot 100 gram atau total 2,5 kilogram dengan nilai sekitar Rp7,3 miliar.

Menurut Asep, barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi. Di antaranya berasal dari ruang kerja Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko serta dari brankas milik Etik Suryani yang berada di Wonogiri dan Laweyan. Penyidik juga mengamankan barang bukti dari Nardi selaku sekretaris BPKAD Kabupaten Sukoharjo.

“Sejumlah barang bukti tersebut di antaranya diamankan di ruang kerja RCH (Richard Tri Handoko) selaku kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo; dan brankas milik bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta diamankan dari Saudara ND (Nardi) selaku sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo,” kata Asep.

KPK menduga pola pemerasan yang dilakukan Etik merupakan kelanjutan dari praktik yang telah berlangsung pada masa kepemimpinan sebelumnya. Jabatan bupati sebelum Etik diketahui dipegang oleh suaminya, Wardoyo Wijaya.

“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS,” ujar Asep.

Asep menjelaskan, dugaan pemerasan itu dilakukan melalui penerbitan dua surat keputusan (SK) bupati. Kedua SK tersebut mengatur penerima dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta insentif pemungutan retribusi daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026. (ars/hel)

 

Exit mobile version