INDONESIAONLINE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) lakukan evaluasi terkait aksi calon wakil presiden (cawapres) nomor 2 Gibran Rakabuming Raka yang meninggalkan podium saat berbicara dalam debat cawapres Pilpres 2024 pada Minggu (21/1/2024) lalu.

Hal ini ditegaskan Ketua KPU Indonesia Hasyim Asy’ari saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (22/1/2024). “Ya itu bagian dari penilaian kita,” ucapnya.

Namun Hasyim belum bisa memastikan tanggal pasti rapat evaluasi debat yang akan digelar KPU. Rencananya, kata dia, pertemuan itu akan digelar pada 23 atau 24 Januari.

Hasyim memastikan KPU akan menggelar rapat evaluasi debat wakil presiden kemarin bersama tim calon. Hal itu dilakukan KPU usai menggelar debat pertama, kedua, dan ketiga.

Baca Juga  Jamin Stabilitas Harga Pangan, Airlangga Hartarto Tinjau Operasi Pasar di Bintan

Momen Gibran meninggalkan podium terjadi saat menyampaikan visi dan misinya pada debat segmen pertama di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Minggu (21/1) lalu.

Sebelumnya, pada debat cawapres kedua, Gibran menggunakan mikrofon genggam saat berbicara dibandingkan menggunakan speaker yang dipasang di podium. Gibran juga sebelumnya meninggalkan podium pada debat kedua Pilpres 2024 pada 22 Desember 2023.

Setelah itu, KPU dan tim calon presiden dan wakil presiden sepakat untuk menggunakan mikrofon yang terpasang di podium dan tidak memperbolehkan calon keluar dari podium.

Komisioner KPU August Mellaz menjelaskan penggunaan format podium pada dasarnya merupakan jangkar yang dapat membatasi pergerakan calon.

Baca Juga  Relawan Sego Anget Hadang Ganjar di Malang

Debat calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 50-54 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Beberapa artikel membahas mengenai jumlah acara debat, siaran debat, moderator debat, materi debat dan peserta debat.

Namun PKPU tidak mengatur secara rinci aturan mengenai podium dalam debat tersebut. Podium baru digunakan pada debat kedua. Podium tersebut tetap digunakan pada debat ketiga dan keempat yang digelar KPU.