INDONESIAONLINE – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Batu memanggil calon legislatif DPR RI Krisdayanti di kantor Bawaslu Kota Batu, Rabu (14/2/2024). Krisdayanti dipanggil untuk dimintai keterangan setelah adanya informasi masyarakat yang mendatangi beberapa TPS di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu.

Krisdayanti datang didampingi para stafnya ke  kantor Bawaslu Kota Batu untuk meluruskan keresahan masyarakat Kota Batu. Sebab Krisdayanti sempat mendatangi beberapa TPS usai menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) TPS 30 di Desa Pesanggarahan.

Setelah menyoblos di sana bersama suami Raul Lemos ditemani anaknya, Krisdayanti menemani ibu dan stafnya untuk menggunakan hak pilih mereka yang ternyata bukan di lokasi yang sama. Namun ibunya bersama staf di lokasi yang berbeda.

“Saya dan staf pindah pilih karena tugas saya di sini (Malang Raya) hak pilih suara ke TPS di kota batu mengingat saya full kampanye di sini,” ungkap Krisdayanti usai memenuhi panggilan Bawaslu Kota Batu.

Baca Juga  Gelar Raker, PWI Tuban Cetuskan Program Strategis dan Siap Cetak SDM Unggul

“Jadi diarahkan ke TPS 30. Saat kami menyerahkan berkas ternyata beda-beda saya di TPS 30, Mama saya TPS 19 dengan staf kami, satunya staf di TPS 28,” imbuh Krisdayanti.

Karena datang bersamaan, Krisdayanti mengantar ibu dan stafnya ke TPS yang dituju. Saat Krisdayanti datang, banyak masyarakat berfoto.

“Tentu saya ke TPS tersebut, dalam hal ini wajar ketemu warga dan berfoto. Dan saya full hanya mengantarkan,” terang Krisdayanti.

Namun sebagian masyarakat lainnya menanggapi hal berbeda. Karena itu, Bawaslu ingin meluruskan yang diinformasikan oleh masyarakat kepada Bawaslu Kota Batu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono mengatakan, pemanggilan Krisdayanti dilakukan untuk meluruskan ke datangannya beberapa TPS di Desa Pesanggarahan.

Baca Juga  Dokter Hewan di Kota Batu Hilang Sejak Dua Hari Lalu

“Tadi pagi saya sendiri dapat masukan masyarakat Krisdayanti nyoblosnya di TPS 30 Desa Pesanggrahan, tapi ada masyarakat yang bertanya-tanya ngapain ke TP 19, 28. Agar tidak jadi masalah berlarut kami mencoba memanggil untuk klarifikasi,” ujar Mardiono.

Pemanggilan ini dilakukan agar masyarakat mengetahui duduk perkara sebenarnya. Namun Bawaslu Kota Batu masih akan mendalami hal tersebut jika didapati adanya pelanggaran.

Namun Bawaslu Kota Batu mengaku Krisdayanti kooperatif saat dilakukan pemanggilan, dan datang langsung ke kantor Bawaslu Kota Batu. (irs/yak)