Fraksi PKB DPRD Jatim soroti SiLPA Rp3,38 T dan Bansos mangkrak Rp22,7 M di tengah 3,8 juta warga miskin. Pergeseran anggaran Dinas PU juga disorot.
INDONESIAONLINE – Rapat Paripurna pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, belum lama ini memunculkan kritik tajam dari Fraksi PKB. Alih-alih memuji capaian eksekutif, fraksi ini justru membongkar paradoks sosial yang memilukan di wilayah paling padat penduduknya.
Provinsi dengan jumlah warga miskin terbanyak di Tanah Air ternyata membiarkan puluhan miliar rupiah dana Bantuan Sosial (Bansos) mengendap tak tersalurkan ke tangan yang berhak. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait efektivitas perencanaan musrenbang tahunan yang selama ini digaungkan pemerintah daerah.
Juru Bicara Fraksi PKB, Siti Mukiyarti, menyoroti rendahnya empati dalam eksekusi anggaran belanja daerah. Data fraksi menyebut, serapan Belanja Bansos Jatim pada 2025 hanya mentok di angka 89,69 persen.
Kondisi ini semakin ironis mengingat data terverifikasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim mengonfirmasi bahwa angka kemiskinan di provinsi ini masih bertengger di kisaran 4 juta jiwa. Tingginya angka tersebut menjadikan Jatim sebagai lumbung kemiskinan nasional yang seharusnya menjadi prioritas utama penyaluran bantuan, bukan justru menjadi saksi bisu atas dana yang mengendap.
“Pola stagnan ini mengakibatkan dana sekitar Rp22,7 miliar yang semestinya menjadi hak masyarakat penerima manfaat justru tertahan menjadi SiLPA. Mengingat Jawa Timur masih menjadi provinsi dengan jumlah penduduk miskin terbesar—mencapai 3,80 juta jiwa—serapan bantuan sosial yang tidak maksimal ini harus menjadi perhatian yang sangat serius,” tegas Siti Mukiyarti.
Tak hanya menyayangkan Bansos mangkrak, Siti memaparkan simulasi riil terkait sisa anggaran (SiLPA) daerah yang tergolong jumbo, yakni mencapai Rp3,38 triliun di akhir TA 2025. Angka raksasa ini sejatinya bisa menjadi penyelamat perut rakyat kecil jika dieksekusi dengan presisi dan tidak terkendala birokrasi yang rumit.
“Sebagai gambaran, jika dana sebesar Rp3,38 triliun itu dibagi rata untuk 3,8 juta penduduk miskin di Jawa Timur, setiap orang berpotensi menerima lebih dari Rp890 ribu. Nilai yang tidak kecil dan pastinya akan berdampak nyata pada pengentasan kemiskinan di akar rumput,” beber Siti.
Fraksi PKB pun mendesak perubahan orientasi kerja Dinas Sosial secara radikal. Fokus eksekutif harus bergeser dari sekadar menghabiskan pagu anggaran di akhir tahun (budget driven) menuju pencapaian hasil nyata penyelamatan warga miskin (outcome driven).
Bansos Mangkrak di Tengah Derita Warga Miskin
Kritik PKB membaur menjadi sindiran filosofis saat menyoroti gaya kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Banyak dinas dinilai gemar merancang program kerja mikro, sporadis, dan hanya menyentuh kelompok sasaran sempit—sebuah pola yang disebut PKB sebagai program “Hujan Gerimis”.
Menurut fraksi ini, provinsi seharusnya membangun sistem regional berkelanjutan, bukan malah mengambil alih tugas operasional yang menjadi porsi kabupaten/kota. Praktik ini kerap kali tumpang tindih dengan program desa, sehingga anggaran daerah justru terbuang sia-sia tanpa dampak multiplier effect yang jelas bagi ekonomi kerakyatan.
“Sejumlah OPD tampak asyik bermain-main di hilir program yang kurang berkontribusi dalam membangun sistem pelayanan berkelanjutan. Desain program yang mikro dan sporadis semacam ini jauh lebih cocok diserahkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota atau bahkan Pemerintah Desa,” sentilnya.
Lebih dari itu, PKB membongkar temuan indikasi pelanggaran aturan anggaran yang dinilai cukup fatal. Bersumber dari pantauan Komisi D DPRD Jatim, terjadi pergeseran pagu anggaran di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga secara sepihak. Pagu mendadak membengkak dari Rp1,3 triliun menjadi Rp1,5 triliun tanpa pernah dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim. Tindakan ini berpotensi merusak postur APBD yang telah disepakati bersama.
“Hal ini tentu bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Fraksi PKB meminta klarifikasi resmi dan tertulis dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas temuan ini, serta penegasan bahwa setiap perubahan pagu ke depan wajib melalui mekanisme prosedur yang sah bersama Banggar,” tuntut Siti.
Dalam konteks regulasi keuangan daerah, Permendagri 77/2020 memang mengamanatkan bahwa pergeseran anggaran antar-kegiatan harus melalui persetujuan dewan untuk menjaga tata kelola yang transparan dan akuntabel. Temuan ini pun menambah daftar catatan merah PKB terhadap performa Pemprov Jatim sepanjang 2025, sekaligus mencoreng komitmen good governance yang kerap diklaim eksekutif.
Meski demikian, Fraksi PKB menegaskan sikap konstruktifnya. Mereka menyatakan tetap menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 untuk disahkan menjadi Perda. Penerimaan itu bukan tanpa syarat, melainkan dibarengi jaminan 14 poin rekomendasi mutlak yang wajib ditindaklanjuti secara konkret dan berkala oleh jajaran Pemprov Jatim. Langkah ini diharapkan menjadi rem darurat agar tragedi anggaran mangkrak tak terulang di masa mendatang (mca/dnv).







