Kuansing Kembali Tercoreng, Suhardiman Amby Jadi Bupati Keempat yang Berakhir di Penjara

Suhardiman Amby digiring keluar gedung KPK untuk menjalani penahanan. (beritasatu)

INDONESIAONLINE – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyeret kepala daerah di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Bupati Kuansing Suhardiman Amby resmi ditahan usai menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Suhardiman terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat keluar dari gedung KPK. Bersama dirinya, KPK juga menahan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen serta Direktur Utama PT MIC Ardiles.

Saat digiring keluar gedubg KPK, Suhardiman masih sempat merespons pertanyaan wartawan. “Makasih mohon dukungannya doa ya, kita asas praduga tak bersalah ya, sama-sama kita berdoa ya,” kata Suhardiman.

Penahanan Suhardiman menambah daftar panjang kepala daerah Kuansing yang tersandung kasus korupsi. Ia menjadi bupati keempat dari daerah tersebut yang harus menjalani proses hukum hingga mendekam di balik jeruji besi.

Kasus serupa sebelumnya menjerat mantan Bupati Mursini. Pada Juli 2021, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menetapkan Mursini sebagai tersangka dalam perkara korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kuansing. Kasus itu berkaitan dengan enam kegiatan yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2017 senilai total Rp13,3 miliar.

Mursini juga sempat menjadi sorotan setelah mengaku menyerahkan uang Rp650 juta kepada seseorang yang mengaku sebagai pegawai KPK.

Dalam persidangan, Mursini awalnya divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun, hukuman tersebut diperberat menjadi delapan tahun oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Bupati berikutnya yang tersandung perkara korupsi adalah Andi Putra. Ia terjaring OTT KPK pada 18 Oktober 2021 terkait dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kuansing.

Dalam kasus tersebut, Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, yang juga diproses sebagai tersangka.

Andi Putra akhirnya divonis empat tahun penjara dan bebas pada 17 Januari 2024 setelah membayar denda sebesar Rp200 juta.

Sepeninggal Andi Putra, kepemimpinan daerah dilanjutkan oleh wakilnya, Suhardiman Amby. Suhardiman kemudian kembali memenangkan Pilkada 2024 dan melanjutkan kepemimpinannya sebagai bupati.

Sementara itu, ayah Andi Putra, Sukarmis, yang pernah menjabat bupati Kuansing selama dua periode pada 2006–2011 dan 2011–2016, juga terseret perkara korupsi. Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menetapkannya sebagai tersangka pada Mei 2024 dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp22 miliar.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kemudian menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Sukarmis pada 11 November 2024.

Kini, Suhardiman Amby menyusul tiga pendahulunya setelah ditahan KPK dalam perkara dugaan suap penerimaan mobil mewah Land Cruiser dari Zulkarnaen  agar terpilih sebagai sekda.

Sebelum menyerahkan diri, Suhardiman sempat menjadi perhatian karena tidak berada di lokasi saat tim KPK melakukan operasi dan kemudian diminta untuk segera memenuhi panggilan penyidik.

Dengan penahanan tersebut, Suhardiman resmi menjadi bupati keempat Kuantan Singingi yang berakhir di penjara akibat kasus korupsi. (rds/hel)