INDONESIAONLINE – Kuasa Hukum Mario Dandy Satrio (20), Dolfie Rompas, mengatakan jika kliennya tidak tahu jika ayahnya, Rafael Alun Trisambodo dipecat dari aparatur sipil negara (ASN) buntut dari ulahnya yang menganiaya Cristalino David Ozora alias David.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dipecat secara tidak hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN) Institusi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lantaran menyembunyikan harta dan tidak bayar pajak.

Kuasa hukum Mario, mengatakan jika keadaan Mario yang di dalam penjara membuat dirinya kurang memahami kondisi sang ayah.

“Mungkin kurang paham ya soalnya kan (Mario) di dalam (penjara) kan tidak ada alat komunikasi,” kata Dolfie Rompas kepada wartawan, Kamis (9/3/2023), dikutip dari Tribunnews.com.

Kuasa hukum Mario juga mengaku tak memberitahu kliennya soal kondisi terkini ayahnya, yakni Rafael.

Menurut kuasa hukum Mario, hal itu dilakukan lantaran tim kuasa hukum sedang fokus dengan pendampingan hukum terkait kasus yang menjerat Mario.

Baca Juga  Terkuak, KPK Rupanya Pernah Periksa Harta Ayah Mario Dandy

“Kami kan hanya fokus kepada proses pendampingan saja yang terkait dengan pemeriksaan dari penyidik. Tidak mengurus hal-hal itu,” jelas Dofie.

Selanjutnya Dolfie mengungkap jika pihaknya tidak tahu secara pasti apakah pihak keluarga Mario rutin menjenguk kliennya atau tidak.

Seperti yang sudah diketahui bersama, Mario menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukannya pada (20/2/2023) di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Penganiayaan terjadi usai AG, pacar Mario mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari David yang merupakan mantan pancarnya.

Hal itu lalu diceritakan kepada temannya, Shane oleh Mario. Shane lalu memprovokasi Mario untuk menghajar David.

Dari situlah, Mario mendatangi David dan menganiayanya hingga koma.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Baca Juga  Mahfud MD Dapat Bocoran Terkait Motif Pembunuhan Brigadir J

Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

“Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelas Hengki.

Adapun AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.