INDONESIAONLINE – Jaksa penuntut umum (JPU) sekaligus Kepala Seksi (Kasi) Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Edy Sutomo menunda pembacaan tuntutan pada sidang ke-20 dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Infonesia (SPI) Kota Batu dengan terdakwa Julianto Eka Putra (JEP).

Edy menyampaikan, alasan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa JEP ditunda dikarenakan perlu pengecekan kembali atas berkas perkara yang berjumlah ratusan lembar.

“Kami putuskan pembacaan tuntutan ditunda. Masih perlu ada tambahan untuk masukan alasan yuridis supaya lebih meyakinkan majelis hakim. Ditunda (hingga) hari Rabu 27 Juli 2022,” ungkap Edy kepada JatimTIMES.com, Rabu (20/7/2022).

Atas keputusan JPU Kejari Batu itu,  ketua tim kuasa hukum JEP, yakni Hotma Sitompul, merasa bersyukur dan berterima kasih kepada JPU.

Baca Juga  Perjalanan Doni Salmanan dalam Kasus Penipuan Quotex, Hukuman Makin Berat Usai Banding

Menurut Hotma,  wajar adanya penundaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa JEP. Itu membuktikan bahwa JPU Kejari Batu yang hadir dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang Kelas IA masih mempertimbangkan ratusan lembar berkas perkara yang ada.

“Ini sungguh-sungguh membuktikan semua yang terungkap di persidangan kita lihat sendiri berkas setinggi ini (ratusan lembar) adalah wajar jika jaksa memohon waktu menunda untuk mempelajari lagi lebih baik sehingga keadilan bisa dicapai,” ujar Hotma.

Pengacara kondang dan senior ini menambahkan, keputusan penahanan terhadap terdakwa JEP juga murni keputusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. “Saya hanya bertanya, selama 11 bulan (terdakwa) tidak pernah menghalangi persidangan, tidak pernah mangkir, lalu kenapa dikeluarkan surat penahanan,” pungkas Hotma.

Baca Juga  Mantan Sekretaris Dispora Kabupaten Malang Terseret Penipuan CPNS

Saat ini Julianto sudah ditahan di Lapas Kelas 1 Malang atau Lapas Lowokwaru. Sebelumnya, sampai sidang ke-19, Julianto masih bebas.