INDONESIAONLINE – Doni Salmanan merupakan tersangka dalam kasus penipuan Quotex. Dalam kasus ini, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan dengan 8 tahun penjara. Sebelumnya, Doni Salmanan hanya divonis 4 tahun penjara.

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan Terdakwa,” ujar hakim yang diketuai Catur Iriantoro sebagaimana petikan yang dilihat dari laman Mahkamah Agung (MA), Selasa (21/2/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 8 tahun,” kata hakim menambahkan.

Awal mula kasus Doni Salmanan ini naik saat dirinya mulai dilaporkan atas kasus penipuan trading platform Quotex pada 3 Februari 2022. Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan investasi bodong.

Laporan atas Doni Salmanan teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA.

“Sudah ada laporannya,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi soal laporan terhadap Doni Salmanan, Rabu (2/3/2022) seperti dilansir detikJabar.

Selanjutnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim saat itu Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan terlapor adalah DS alias Doni Salmanan.

“DS (Doni Salmanan) iya. Korbannya melapor ke sana, jadi di Siber. Sama saja, kok,” ujar Whisnu kepada wartawan, Selasa (1/3).

Setelah dilaporkan, kasus Doni dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim usai Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait platform trading dengan terlapor afiliator Doni Salmanan.

“Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini, Jumat, tanggal 4 Maret 2022, dan telah diputuskan terhadap perkara DS (Doni Salmanan) dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam jumpa pers virtual, Jumat (4/3/2022).

Selanjutnya, 10 orang saksi kata Gatot diperiksa. 3 di antaranya merupakan saksi ahli, sementara 7 orang lainnya saksi pelapor.

“Sampai saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor,” tuturnya.

Baca Juga  Usai Suami Bilang Jijik, Tersangka Pencabulan 17 Anak di Jambi Coba Bunuh Diri

Selasa, 8 Maret 2022, Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk diperiksa. Doni didampingi oleh kuasa hukumnya.

“Di sini proses kasus saya sedang diproses. Untuk saat ini proses saya udah diproses oleh kepolisian. Saya percaya kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya,”ucap Doni kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).

Setelah itu, Doni resmi menjadi tersangka.”Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim. 

“Yang bersangkutan dijerat pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujar Ramadhan.

Usai menjadi tersangka, aset milik Doni disita. Aset itu berupa uang tunai, mobil, motor, hingga pakaian berbagai merek.

“Saat ini telah ada di hadapan rekan-rekan semuanya, yaitu berupa uang tunai, namun untuk dua rumah di Bandung, dan kendaraan bermotor roda dua, roda empat, akun media sosial, serta dokumen, barang elektronik dan pakaian,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen saat itu Asep Edi Suheri dalam jumpa pers, Selasa (15/3/2022).

Daftar barang bukti yang disita:

– Uang tunai senilai Rp 3,3 M

– 2 Rumah

– 18 Motor dari berbagai merek, termasuk motor sport

– 6 Mobil dari berbagai merek, termasuk Porsche hingga Lamborghini

– Akun e-mail dan media sosial

– 27 Dokumen

– 20 Alat elektronik

– 22 Jenis pakaian dari berbagai merek, di antaranya Hermes dan Balenciaga.

Kasus Doni itu juga menyeret sejumlah artis, seperti Alfy Rev, Rizky Billar, Reza Arap, Arief Muhammad dan Atta Halilintar. Para artis itu terseret lantaran pernah menerima hadiah dari Doni.

Kasus ini kemudian bergulir ke persidangan. Doni menjalani sidang perdana pada Kamis, 4 Agustus 2022 di Pengadilan Bale Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga  Ajudan Ketua KPK Mangkir Pemeriksaan Polda Metro Jaya

“Sidang awalnya sekarang,” ujar Ikbar Firdaus kuasa hukum Doni Salmanan kepada detikJabar, Kamis (4/8/2023).

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada November 2022, menunut Doni 13 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Rabu (16/11/2022). Namun terdakwa Doni Salmanan hanya hadir secara layar virtual.

“Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan dikurangi pidana selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU Barigin Sianturi saat membacakan amar tuntutannya.

Lalu pada sidang putusan, hakim memvonis Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara. Palu tanda vonis itu diketok hakim ketua Achmad Satibi di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Selain itu, hakim menjatuhi denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara kepada Doni Salmanan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun,” ucap Satibi saat membacakan putusan sidang tersebut.

Dalam putusan itu juga, hakim memutuskan untuk tidak menyita aset milik Doni. 

“Barang bukti berupa 33-131 dikembalikan pada terdakwa dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara,” ujar majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi saat membacakan amar putusan di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung kemudian memperberat hukuman Doni Salmanan. Terpidana kasus penipuan Quotex tersebut kini dihukum 8 tahun penjara.

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan terdakwa,” ujar hakim yang diketuai Catur Iriantoro sebagaimana petikan putusan yang dilihat detikJabar dari laman Mahkamah Agung (MA), Selasa (21/2/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 8 tahun,” kata hakim menambahkan.

Selain hukuman pidana, hakim juga memberikan hukuman denda kepada pria yang dijuluki ‘Crazy Rich Bandung’ itu. Doni Salmanan diharuskan membayar denda Rp 1 miliar.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan enam bulan penjara,” kata hakim.