INDONESIAONLINE – Polisi berhasil mengamankan pencuri yang diduga menggasak warung di Desa Banaran, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Pria yang diidentifikasi berinitial VI (30) ini adalah warga Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung Kota.

Kapolsek Kalangbret, AKP Andik Prasetyo melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, mengatakan VI mencuri di warung milik NQ (46) di Desa Banaran, Kecamatan Kauman. “Kita berhasil mengamankan seorang yang diduga melakukan pencurian,” kata Iptu Anshori, Rabu (1/3/2023).

Lanjut Anshori, VI diduga melakukan pencurian barang di warung milik korban yang berupa 2 tabung gas elpiji ukuran 3 Kg, 6 buah susu kaleng, 15 renteng minuman sachetan, 1 renteng kopi, 31 korek api dan 7 pack rokok. “Terduga pelaku ini melakukan pencurian barang – barang di warung milik korban,” ujarnya.

Baca Juga  Pasca Pandemi, Penghasilan Warung Mozarella Corn Dog Kota Batu Masih Belum Pulih

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan korban kepada petugas Polsek Kalangbret, pada Senin (27/02/ 2023) sekira pukul 09.15 WIB.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan dari petunjuk rekaman  CCTV, akhirnya  berhasil mengidentifikasi terduga pelakunya.

Dari hasil penyelidikan akhirnya pada Senin 27 Februari 2023 sekira jam 18.00 Wib petugas berhasil menangkap VI di rumahnya. “Pelaku diamankan di Mapolsek Kalangbret beserta barang buktinya,” ungkapnya.

Menurut keterangan polisi, VI melakukan aksi pencurian barang dengan cara memasuki warung dan merusak gembok pintu utama.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 550 ribu rupiah.

Barang bukti yang diamankan, sepeda motor suzuki satria warna hitam dengan nopol AG 6494 RZ, 1 buah srandul warna hitam, Uang tunai hasil penjualan barang curian Rp 315.000,00, 1 buah Palu, 1 buah jaket warna coklat, 1 buah Hp merk Realme C2. “Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Anshori.

Baca Juga  Pasutri di Jember Edarkan Uang Palsu, Sejumlah Pedagang Jadi Korban

Atas perbuatannya, tersangka VI bakal dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat 1 ke 5 e KUHP Pidana.