INDONESIAONLINE – Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menegaskan pemerintah akan mengevaluasi sejumlah perjanjian kerja sama pemanfaatan aset negara di kawasan Kemayoran, Jakarta. Rencana itu diambil setelah menemukan lahan yang belum dibangun dan belum dimanfaatkan sesuai tujuan kerja sama.
Penegasan itu disampaikan Juri saat meninjau langsung sejumlah lokasi di kawasan Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran (PPK Kemayoran), Senin 6 Juli. “Kami ingin memastikan seluruh aset negara dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat. Kenyataannya, masih ada lahan yang telah lama dikerjasamakan, tetapi belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Karena itu, seluruh dokumen dan pelaksanaan kerja samanya akan kami periksa kembali,” kata Juri.
Lokasi yang ditinjau meliputi lahan kerja sama dengan PT Oceania Development di Blok B.2 No.2, Blok B.3, Blok B.7/8, dan Blok C.7, serta lahan kerja sama dengan bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Blok B 15 Kavling No 6 dan Blok B.10 No 5 kawasan Kemayoran.
Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, sejumlah lahan tersebut belum dikembangkan sesuai rencana dan kewajiban yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama. Kondisi itu menyebabkan aset negara belum memberikan manfaat ekonomi, sosial, maupun tata kawasan secara optimal.
Juri mengatakan evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap kondisi fisik lahan, tetapi juga mencakup kepatuhan para mitra terhadap seluruh kewajiban kontraktual. Pemerintah akan memeriksa jangka waktu pelaksanaan pembangunan, pemenuhan kewajiban keuangan, kesesuaian penggunaan lahan, serta status hak atas tanah yang telah diberikan.
“Pemerintah akan meneliti apakah terdapat pelanggaran perjanjian, termasuk ketika hak atas tanah telah diberikan untuk jangka waktu panjang tetapi lahannya tidak dibangun, tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, atau dibiarkan terbengkalai. Kewajiban setiap mitra kepada PPK Kemayoran juga harus dipenuhi,” tegasnya.
Apabila evaluasi menemukan pelanggaran terhadap perjanjian maupun ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah akan mengambil langkah administratif dan hukum untuk melindungi aset negara. Langkah tersebut dapat mencakup peninjauan kembali bentuk kerja sama, hak pemanfaatan lahan, maupun tindakan hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Juri, penataan aset Kemayoran tidak semata-mata berkaitan dengan penyelesaian kontrak dan persoalan hukum. Pemerintah ingin memastikan kawasan Kemayoran berkembang sesuai rencana tata ruang serta menjadi kawasan yang produktif, tertib, aman, nyaman, bersih, dan memberikan ruang bagi kegiatan masyarakat maupun dunia usaha.
“Tidak boleh ada pihak yang menikmati keuntungan dari aset negara tanpa memenuhi kewajibannya. Aset negara harus dikelola secara bertanggung jawab dan manfaatnya harus kembali kepada negara serta masyarakat,” ujar Juri.
Direktur Utama PPK Kemayoran Teddy Robinson Siahaan mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan para mitra untuk mendorong pemenuhan kewajiban dan percepatan pembangunan di atas lahan yang telah dikerjasamakan. “Kunjungan wakil menteri sekretaris negara memperkuat langkah PPK Kemayoran untuk menyelesaikan persoalan aset secara tegas, menyeluruh, dan tetap berdasarkan hukum. Kami akan memastikan setiap kerja sama dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tidak merugikan kepentingan negara,” kata Teddy.
PPK Kemayoran juga telah menyiapkan pendampingan hukum untuk menelaah perjanjian, memetakan permasalahan, serta merumuskan langkah penyelesaian terhadap mitra yang belum menjalankan kewajibannya. Khusus untuk kerja sama dengan PT Oceania Development, PPK Kemayoran telah memberikan kuasa kepada konsultan hukum guna menyiapkan langkah hukum yang diperlukan.
Sebagai badan layanan umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara, PPK Kemayoran mengelola kawasan seluas sekitar 450 hektare. Evaluasi kerja sama dan penertiban pemanfaatan lahan menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan nilai ekonomi kawasan, memperkuat penerimaan negara, serta memastikan aset negara tidak dibiarkan kehilangan fungsi dan manfaatnya. (rds/hel)
