INDONESIAONLINE – Letnan Kolonel (Letkol) Susdaryanto yang memilliki nama lengkap Johannes Baptista Soesdarjanto, perwira TNI Angkatan Laut (AL), terbukti melakukan spionase dengan menjual dokumen rahasia negara kepada agen mata-mata Rusia.

Pengkhianatan ini terungkap pada tahun 1982 melalui operasi tangkap tangan yang dipimpin oleh badan intelijen Indonesia saat itu, BAKIN.

Susdaryanto, yang saat itu menjabat sebagai Kadis Pemetaan, menjalin kontak dengan agen KGB (Komitet Gosudarstvennoy Bezopasnosti) Rusia bernama Vladimir. Ia menjual berbagai dokumen penting, termasuk peta kelautan Indonesia, laporan dan perjanjian survey Selat Malaka, rencana kerja Janhidros (Jawatan Hidro Oseanografi) TNI AL, dan laporan bulanan operasi/survey Hidros.

Sebagai imbalannya, Susdaryanto menerima uang senilai Rp600.000, nominal yang terbilang besar untuk masa itu. Praktik ini berlangsung selama bertahun-tahun, dengan agen-agen Rusia yang berganti-ganti, termasuk Alexander Finenko (alias Robert) dan Sergei Egorov (alias Wito).

Baca Juga  Birokratisasi Picu Runtuhnya Kerajaan-Kerajaan di Madura oleh Belanda

Dokumen-dokumen rahasia yang dijual Susdaryanto kepada agen Rusia termasuk laporan internal TNI AL, laporan tahunan Jahindros, juklak anggaran, laporan bulanan intelejen Spam (Staf Umum Pengamanan), Kasal (dalam dan luar negeri), dan laporan bulanan staf operasi Kasal.

Data-data ini sangat penting bagi Rusia untuk memetakan jalur rute kapal selam mereka di perairan Indonesia dan mengetahui kekuatan Amerika Serikat di wilayah tersebut.

Operasi Tangkap Tangan

Gerak-gerik para agen Rusia ini akhirnya tercium oleh BAKIN. Pada tanggal 4 Februari 1982, sebuah operasi tangkap tangan dengan sandi “Pantai” dijalankan. Para intel menyamar sebagai pelanggan di sebuah restoran di Jakarta Timur, tempat transaksi dokumen rahasia akan dilakukan.

Susdaryanto tertangkap basah saat menyerahkan dokumen kepada Wito. Namun, Wito tidak dapat ditahan karena memiliki kekebalan diplomatik sebagai asisten atase pertahanan Rusia di Indonesia.

Baca Juga  Pidato Soekarno dan Isi Teks Asli Proklamasi

Susdaryanto sendiri diusir dari Indonesia dan dipecat dari TNI AL. Ia kemudian diadili di Mahkamah Militer Tinggi II Barat (Jakarta-Banten) dan dihukum 10 tahun penjara. Uang senilai Rp300.000 yang menjadi bayarannya juga disita oleh negara.

Menurut majelis hakim, motif Susdaryanto melakukan spionase adalah karena kebutuhan ekonomi, iri kepada teman-teman sekantor yang lebih baik keadaan ekonominya, kepangkatan yang tidak naik-naik, dan keadaan hukum yang tidak menentu.

Pengkhianatan Susdaryanto ini memiliki dampak yang besar bagi Indonesia. Selain membahayakan keamanan nasional, kasus ini juga merusak hubungan diplomatik antara Indonesia dan Rusia. Maskapai penerbangan Aeroflot bahkan ditutup sebagai imbas dari terungkapnya keterlibatan Finenko dalam kasus spionase ini.

Kasus Susdaryanto menjadi pelajaran penting bagi Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman spionase dan memperkuat sistem keamanan nasional (bn/dnv)