LIRA Malang Desak Tim Investigasi Objektif Ungkap Pemotongan Gaji P3K

LIRA Malang Desak Tim Investigasi Objektif Ungkap Pemotongan Gaji P3K
Ilustrasi pemotongan gaji P3K guru dan non guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang (ai/io)

INDONESIAONLINE – DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang mendesak pembentukan tim investigasi yang benar-benar objektif untuk mengungkap dugaan pemotongan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru dan tenaga teknis non-guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. LIRA bahkan menilai kasus penarikan gaji secara paksa ini sudah layak masuk ranah hukum tanpa menunggu laporan.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati DPD LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu Prasetyanto, menyampaikan dukungannya terhadap inisiatif Komisi IV DPRD Kabupaten Malang agar Dinas Pendidikan membentuk tim investigasi. Namun, ia menekankan pentingnya keterlibatan pihak eksternal demi objektivitas.

“Kalau pun ada pembentukan tim investigasi itu sebenarnya terlambat, tapi itu baik-baik saja. Tetapi ketika tim investigasi itu berisikan internal Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, maka tidak ada manfaatnya,” tegas Wiwid, Sabtu (7/6/2025) kemarin.

“Kecuali tim investigasi melibatkan pihak lain agar dapat objektif, itu tidak apa-apa, masih ada nilainya,” tegasnya.

Menanggapi kemungkinan LIRA Kabupaten Malang, sebagai Non-Governmental Organization (NGO), dilibatkan dalam tim tersebut, Wiwid mengaku akan mempertimbangkan secara seksama.

“Kalau memang ada ruang untuk LIRA berpartisipasi, kita akan sangat pertimbangkan. Ketika kita dirasa dapat memberikan kontribusi yang baik, ya kita ikut. Tetapi ketika LIRA diikutkan hanya sebagai legitimasi bahwa proses dari tim investigasi sudah dilakukan agar objektif, ya percuma,” paparnya.

Kasus Pemotongan Gaji PPPK, Potensi Pidana?

Praktisi hukum ini lebih lanjut menegaskan bahwa kasus pemotongan atau penarikan gaji PPPK yang tidak memiliki dasar hukum dan bersifat memaksa, seharusnya tidak perlu menunggu laporan aduan untuk ditindaklanjuti.

“Harusnya ini tidak perlu menunggu laporan. Ini kan bukan delik aduan. Kalau fakta sudah mengemuka di publik, harusnya Aparat Penegak Hukum (APH) bisa mengambil inisiatif untuk melakukan penyelidikan,” jelas Wiwid.

Ia menambahkan bahwa bukan hanya Inspektorat yang memiliki kompetensi untuk penyelidikan, tetapi APH juga.

Sebelumnya, kasus dugaan pemotongan gaji PPPK ini mencuat setelah Bupati Malang, HM. Sanusi, mengaku geram menerima informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Informasi tersebut mengindikasikan adanya pemotongan gaji P3K guru dan tenaga teknis non-guru dengan nominal bervariasi antara Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu, yang diduga untuk kegiatan tasyakuran tanpa sepengetahuan dirinya.

Bupati Sanusi pun telah memerintahkan Inspektorat Daerah Kabupaten Malang untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan. Ia secara tegas menyatakan bahwa penarikan gaji tanpa sepengetahuannya adalah tidak sah, dan meminta agar oknum-oknum yang terlibat segera mengembalikan uang tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji, mengakui pihaknya telah menelusuri informasi tersebut. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa penarikan gaji P3K guru dan tenaga teknis non-guru untuk kegiatan tasyakuran memang terjadi di lima kecamatan, yaitu Gondanglegi, Turen, Ampelgading, Gedangan, dan Wajak.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat status P3K yang baru saja dilantik, sehingga memunculkan kekhawatiran akan praktik pungutan liar yang merugikan. LIRA berharap, dengan tim investigasi yang independen dan kemungkinan penegakan hukum, transparansi dan keadilan dapat ditegakkan bagi para P3K di Kabupaten Malang (ta/dnv).