INDONESIAONLINE – Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer atau akrab disapa Bharada E memutuskan masih dipertahankan sebagai anggota Polri. 

Menanggapi hal itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara terkait alasan sesungguhnya Polri tak memecat Bharada E. 

Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, keputusan itu diambil sebagai bentuk penghargaan bagi seorang justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

“Putusan ini menandakan Polri menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai justice collaborator yang mengungkap perkara,” ujar Edwin, Kamis (23/2). 

Selain itu, Edwin menilai Polri memahami bahwa perbuatan Bharada E dilakukan secara terpaksa. Dan dia menilai Polri menyadari bahwa Bharada E layak diberi kesempatan kembali mengabdi di kepolisian. 

Baca Juga  Natalia Rusli Disebut Tahanan VVIP, Tak Diborgol dan Baju Tahanan Mirip T-Shirt

“Memahami perbuatan Eliezer karena keterpaksaan. Menyadari dalam usia muda Bharada E layak diberi kesempatan meniti karir. Mendengar aspirasi yang tumbuh di masyarakat,” kata Edwin. 

Sebelumnya, KKEP mengumumkan hasil sidang etik bahwa Richard Eliezer masih dipertahankan sebagai anggota Polri. Majelis hakim menilai Eliezer masih layak untuk dipertahankan.

Ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan majelis hakim mempertahankan Richard Eliezer sebagai Polri. Salah satunya adalah kejujuran Eliezer sebagai justice collaborator sehingga kebenaran kasus pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bisa terungkap di persidangan.

Diketahui, Richard Eliezer divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Dia yang pertama menembak Brigadir J atas perintah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Atas perbuatannya itu, Eliezer divonis satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga  Keluarga Tersangka Korupsi DD Tak Terima Pernyataan Polres Malang

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya. 

Dalam perkara tersebut, lima orang terdakwa yang kini sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Adapun kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.