Mahasiswa FH UI Mestinya Kawal UU Kekerasan Seksual, Malah Jadi Pelaku

Mahasiswa FH UI Mestinya Kawal UU Kekerasan Seksual, Malah Jadi Pelaku
Ilustrasi korban kekerasan seksual. (halodoc)

INDONESIAONLINE – Kasus chat mesum di grup mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) memantik reaksi keras dari Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan.

Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Maria Ulfah Anshor menyebut sangat  ironis ketika tindakan yang merendahkan martabat manusia justru dilakukan oleh kalangan terdidik dari institusi pendidikan tinggi terkemuka.

Menurut Maria Ulfah, situasi ini menjadi semakin memprihatinkan karena para pelaku merupakan mahasiswa yang tengah mempelajari isu-isu penting seperti hak asasi manusia, martabat, dan hukum di fakultas hukum kampus bergengsi di Indonesia. “Pernyataan-pernyataan seksis yang merendahkan martabat perempuan ironisnya, dilakukan anak-anak hukum yang harusnya mengerti nilai-nilai kemanusiaan. Makin tragisnya, mereka yang harusnya mengawal implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar dia.

Maria Ulfah juga mendorong pihak Universitas Indonesia untuk melakukan penanganan menyeluruh, tidak hanya terbatas pada sanksi administratif. Ia menekankan pentingnya membuka ruang aman bagi korban untuk melapor serta menelusuri kemungkinan adanya bentuk kekerasan lain di luar grup percakapan mesum itu.

Menurut Maria Ulfah, perilaku tersebut tidak bisa dianggap sepele karena merupakan bentuk kekerasan seksual yang berpotensi menjadi kebiasaan jika tidak ditangani secara serius.

Berawal dari Grup Kos

Dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia terus memunculkan fakta baru. Jumlah korban kini tercatat mencapai 27 orang, terdiri dari mahasiswi hingga dosen perempuan.

Kasus ini berawal dari sebuah grup percakapan yang awalnya dibuat untuk penghuni kos sejak 2024. Namun, seiring waktu, isi percakapan di dalamnya berubah menjadi pembahasan yang merendahkan martabat perempuan.

Ketua BEM FH UI.Anandaku Dimas Rumi Chattaristo menyebut grup tersebut awalnya bersifat biasa sebelum berkembang ke arah yang tidak pantas. “Awalnya sih setahu saya itu grup kos-kosan ya. Tapi ke sananya nggak tahu juga gimana berkembang jadi seperti itu,” ujarnya.

Sementara, kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengungkapkan bahwa anggota grup tidak hanya berasal dari penghuni kos, tetapi juga melibatkan pihak lain.

Percakapan bermuatan seksual dalam grup tersebut sebenarnya sudah diketahui para korban sejak 2025. Namun, mereka baru berani mencari pendampingan hukum dan membawa kasus ini ke ranah publik pada awal 2026.

Dari pendataan sementara, 20 korban merupakan mahasiswi FH UI. Sedangkan tujuh lainnya adalah dosen perempuan.

Ironisnya, sebagian korban dan pelaku berada dalam lingkar pergaulan yang sama. Bahkan ada yang berasal dari satu angkatan dan kelas yang sama.

Kasus ini memicu reaksi keras di lingkungan kampus. Sebanyak 16 mahasiswa yang diduga sebagai pelaku telah diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam forum internal kampus, yang diwarnai kecaman dari mahasiswa lainnya.

Penanganan kasus kini melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Pihak korban juga telah menyerahkan bukti serta kronologi kejadian untuk ditindaklanjuti. (ars/hel)