INDONESIAONLINE – Menko Polhukam Mahfud MD menerima permintaan maaf dari Muhammad Anwar, pelaku penyebar video hoax ‘Harta Mahfud Md Disita KPK’.

Dalam tanggapannya, Mahfud mengaku tidak ingin memperpanjang masalah tersebut. “Saya sendiri, sih memaafkan pelaku dan tidak ingin memperpanjang masalah tersebut. Saya setuju pakai restorative justice saja,” kata Mahfud saat dihubungi, Selasa (11/4/2023).

“Biar yang bersangkutan bisa berlebaran di rumahnya di Makassar,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan dengan terlacaknya keberadaan Muhammad Anwar sudah membuktikan jika polisi telah mampu menangkap penyebar hoax di media sosial.

Mahfud lalu menilai, jika persoalan seperti itu sejatinya bukan hal yang sulit untuk ditangani oleh pihak kepolisian.

“Itu menjadi bukti bahwa tidak sulit bagi polisi menangkap orang yang suka memfitnah dan membuat hoax. Ketika video hoax itu viral saya bilang bahwa saya ingin membuktikan bahwa polisi punya kemampuan untuk membongkar,” tuturnya.

“Cukup untuk membuktikan saja karena saya sudah berkali-kali meminta itu kepada polisi dan bisa. Kini terbukti lagi, polisi bisa,” lanjutnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya melakukan pengusutan terhadap beredarnya video hoax yang menarasikan ‘harta Mahfud Md disita KPK’.

Baca Juga  Indeks Persepsi Korupsi Terjun Bebas, Mahfud MD: Pejabat Asing Ada yang Main

Hasil dari pengusutan tersebut, polisi saat ini sudah mengantongi identitas dari pelaku penyebar video hoax tersebut.

“Polda Metro Jaya dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mendapatkan informasi terkait adanya berita yang tidak benar yang kemudian juga membentuk suatu opini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/4).

Lebih jauh Trunoyudo mengatakan, video hoax tersebut diunggah pelaku di Faceebook. Video tersebut memuat informasi mengenai ketidak benaran harta Mahfud disita KPK.

“Ketidakbenarannya ini adalah bagaimana diberitakan tentang adanya ketidakbenaran suatu pejabat negara dengan kalimat kata-kata yang diunggah pada akun YouTube Agenda Politik pada halaman profil akun Facebook tersebut,” imbuhnya.

Penyelidikan terhadap akun Facebook itu pun telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Diketahui, pemilik akun tersebut bernama Muhammad Anwar yang berlokasi di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Mendasari dari informasi tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penelusuran dan melakukan penyelidikan. Dalam proses ini, didapatlah seorang identitas M Anwar, beliau berdomisili di daerah Kota Makassar,” katanya.

Baca Juga  Muncul Wacana Duet Ganjar-Mahfud, PDIP Tertarik?

Usai video tersebut beredar luas di media sosial, Muhammad Anwar kemudian meminta maaf. Anwar mengaku bahwa dirinya telah menyebarkan video hoax tersebut.

“Assalamualaikum, saya Muhammad Anwar, ada satu video yang saya upload ke Facebook saya, saya tidak tahu bahwa video tersebut itu video tidak benar atau hoax. Video dari Bapak Mahfud Md,” kata Muhammad Anwar.

Anwar mengaku kejadian ini akan menjadi pelajaran baginya, ia lalu berpesan kepada publik agar tidak sembarangan dalam menyebarkan informasi jika belum tahu kebenarannya.

“Untuk itu kami mohon maaf kepada Bapak Mahfud Md atas kelalaian saya, dan kami juga meminta maaf kepada masyarakat luas yang merasa dirugikan. Pesan saya mari kita berhati-hati dalam bermedsos jangan sampai seperti ini. Kita harus pertimbangkan betul, tahu betul berita itu benar atau tidak. Jadi sekali lagi kami mohon maaf kepada Bapak Mahfud Md,” kata Muhammad Anwar. (red/hel)