INDONESIAONLINE – Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra kini sedang dicari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri untuk dihadirkan sebagai saksi dalam penyidikan dua kasus berbeda.

“Jadi, sedang kami cari koordinasi dengan Bareskrim. Bersama-sama kami akan mencari yang bersangkutan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Minggu (16/4/2023).

Lebih jauh, Asep mengatakan KPK telah mengajukan permintaan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencekal Dito Mahendra ke luar negeri.

Hal itu dilakukan karena Dito Mahendra telah berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik KPK dan juga mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri.

“Ada pernyataan dari Bapak Kabareskrim terkait dengan permintaan agar Dito hadir, karena sampai saat ini belum hadir, begitu juga penanganan perkara di kami di KPK, kami juga memanggil saudara Dito sampai kemarin belum hadir,” ujar Asep Guntur.

Baca Juga  Pelaku Korupsi Pelajari OTT KPK

Diketahui, Dito Mahendra sendiri ialah salah satu saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang saat ini ditangani oleh KPK.

Nama Dito menjadi sorotan usai KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadinya dan menemukan 15 senjata api yang mana sebagian diantaranya ilegal.

Sementara, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyebut sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan dalam rumah milik Dito adalah senjata tanpa izin atau ilegal.

Bareskrim Polri kemudian mengeluarkan surat panggilan disertai tindakan jemput paksa terhadap Dito Mahendra setelah pengusaha itu dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal. (mut/hel)

Baca Juga  KPK Beri Dukungan kepada Kemenkeu untuk Telusuri Harta Para Pejabat