INDONESIAONLINE – Universitas Prasetiya Mulya buka suara soal permasalahan salah satu mahasiswa yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap David, anak pengurus Ansor. Pihak kampus pun memutuskan untuk mengeluarkan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio. 

Pernyataan Universitas Prasetiya Mulya itu diunggah melalui akun Instagram resmi @prasmul, Jumat (24/2). Dalam unggahannya disebutkan bahwa Mario dikeluarkan melalui keputusan dalam rapat pimpinan.

“Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023,” bunyi pernyataan resmi tersebut. 

Selain itu, pihak kampus juga mengecam aksi brutal yang dilakukan oleh Mario. Kampus juga akan terus mendukung proses hukum yang berlaku. 

“Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam buku pedoman mahasiswa,” tulisnya.

Baca Juga  Tertua di Jatim, SIER Komitmen Jadi Kawasan Industri Hijau

Universitas Prasetiya Mulya juga turut prihatin atas apa yang dialami David sebagai korban.

“Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya,” imbuhnya.

Berikut ini pernyataan lengkap Universitas Prasetiya Mulya terkait keputusan DO (drop out) terhadap Mario Dandy Satrio. 

Menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Sdr. Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora.

Baca Juga  PSI Disebut Partai Otoriter

2. Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Prasetiya Mulya.

3. Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka bera yang diderita oleh korban.

4. Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo daru Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.

Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya.

Jakarta, 24 Februari 2023

ttd

Prof. Dr. Djisman Simandjuntak

Rektor Universitas Prasetya Mulya.