INDONESIAONLINE – Baru-baru ini media sosial tengah dihebohkan dengan kasus job seeker yang tak bisa lolos wawancara kerja lantaran nilai BI Cheking atau SLIK OJK buruk. Bahkan disebutkan jika job seeker tersebut mengalami galbay atau gagal bayar. Lantas apakah galbay pinjol bisa masuk penjara?

Menurut Pengacara Bro Win dalam utas yang dibagikan melalui Twitter, bahwa utang piutang pada pinjol tidak dapat dibawa ke ranah hukum.

Sebagai pengacara, Bro Win telah menerima konsultasi para korban pinjol sejak 2021. Ada lebih dari 1.100 korban pinjol yang berkonsultasi dengannya. Dan mayoritas bermasalah dengan pengembalian, karena tekanan para penagih dan bunga yang terlalu besar yang membuat korban sulit untuk berpikir jernih untuk mencari pembayaran.

“Para penagih ini tidak sadar bahwa kelakuan mereka itu justru membuat uang pinjaman sulit dikembalikan. Bagaimana orang bisa berpikir jernih ketika mereka tertekan dan stres? ini kekalahan bagi pinjol sebab mereka sudah menciptakan jerat dan kejatuhan mereka sendiri,” jelas Bro Win.

Berikut ini ada beberapa alasan mengapa galbay pinjol tak bisa dibawa ke ranah hukum, seperti disampaikan Bro Win melalui akun Twitternya @WinnerWave_:

1. Pinjol atau fintech adalah peminjaman peer to peer

Baca Juga  Viral, Indomaret dengan Pemandangan Terindah, Asyik buat Nongkrong

Jadi pinjol atau fintech bukan pinjaman perbankan atau lembaga keuangan. Sehingga mereka tidak punya legal standing untuk mengajukan suatu upaya hukum.

“Sebab konstruksi pinjol setelah saya pelajari adalah : lender/ kreditur (peer) – aplikator- debitur (peminjam). Jika konstruksinya tidak seperti ini maka pinjol tersebut tidak sah secara hukum. Karena harus didefinisikan apakah badan hukumnya PT (Perbankan) atau Koperasi,” jelas dia.

Konstruksi pinjol ini berbeda dengan lembaga pembiayaan dan bank yang konstruksinya adalah kreditur (bank/LP) – debitur (peminjam).

“Sehingga ketika akan memproses hukum, siapa yang akan maju? lender atau aplikator? lalu akan menggunakan konstruksi hukum mana? perikatan perdata? emang bisa setiap orang melakukan perikatan perdata untuk pinjam meminjam dengan bunga tanpa mengikuti ketentuan UU perbankan dan hanya bermodalkan peraturan OJK? Tidak bisa. Peraturan OJK harus tunduk pada UU Perbankan/UU Koperasi atau aturan mengenai lembaga pembiayaan,” jelas dia.

2. Konstruksi perikatan dalam konteks pinjol adalah hukum perdata

Dengan demikian maka jika ada yang berhutang maka harus dilakukan gugatan perdata. Jumlah hutang per-pinjol biasanya tidak melebihi 20 juta rupiah. Dengan keadaan seperti itu, kata Bro Win, melakukan upaya hukum adalah hal yang tidak mungkin.

Baca Juga  Puisi Kematian Tomino: Urban Legend Jepang

“Berapa harus bayar lawyer jika akan mengajukan gugatan? lalu, apakah tergugat memiliki aset yang bisa disita? kalau tidak ada, maka gugatan tersebut akan sia-sia,” jelas dia.

3. Domisili yang akan diajukan dalam proses hukum juga hal lain yang rumit

Domisili pinjol ini juga tidak jelas apakah aplikator atau lender. “Mau pake domisili siapa? domisili aplikator atau lender? apakah perjanjian antara aplikator dengan debitur sah? apakah aplikator memperoleh kuasa dari lender?,” ungkap Bro Win.

Ketiga poin itulah kata Bro Win yang bisa membuat para debitur (peminjam) pinjol berada pada posisi yang lebih unggul secara hukum. Jadi yang bisa mereka lakukan adalah meminta para penagih untuk menagih dengan segala cara.

Dan seringkali, kata Bro Win, ditemukan penagih menagih dengan mengintimdasi, mempermalukan dan menekan. Hal ini bisa diantisipasi dengan menyiapkan hal yang sama. Peminjam bisa mengintimidasi penagih dan mempermalukan juga para penagih.

“Jadi, para peminjam uang pinjol yang gagal bayar, tidak usah takut, tidak ada cara untuk para fintech pinjol itu untuk melakukan upaya hukum,” pungkas Bro Win. (bin/hel)