INDONESIAONLINE  – Yeni Sulistyowati (78) menggugat menantunya, Diana Suwito (46), ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang usai dijebloskan ke penjara. Namun, upaya mediasi pada gugatan perdata tersebut kembali ditunda.

Gugatan yang dilakukan Yeni terhadap menantunya ini telah masuk ke proses mediasi. Ida Ayu Masyuni ditunjuk sebagai hakim mediator oleh majelis hakim PN Jombang sebagai juru mediasi untuk keduanya.

Pada mediasi Selasa (24/10/2023) kemarin, para pihak dalam gugatan tersebut tidak semuanya hadir. Pihak tergugat Diana Soewito tidak bisa hadir pada mediasi tersebut.

“Hari ini agenda mediasi perkara nomor 70, gugatan wanprestasi, pihak penggugatnya Yeni Sulistyowati, pihak tergugat Diana Suwito, dan pihak turut tergugat yakni Polsek Jombang, yang diwakili dari Polda Jatim,” kata kuasa hukum Yeni, Sri Kalono, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/10/2023).

Lantas saja, proses mediasi tidak bisa dilanjutkan. Hakim mediator terpaksa menundanya hingga bulan depan. Mediasi akan digelar kembali pada  7 November 2023.

“Ya karena tidak datang maka akhirnya ditunda sampai pada 7 November. Nanti pihak tergugat akan dipanggil oleh hakim mediator,” ujarnya.

Baca Juga  Pria di Blitar Selatan Dicokok Polisi usai Cabuli Adik Ipar

Sekadar diketahui, Yeni Sulistiyowati menggugat wanprestasi menantunya, Diana Soewito, ke PN Jombang usai dirinya dijebloskan ke penjara atas kasus dugaan penggelapan cincin kawin. Diana dianggap Yeni telah ingkar janji terkait fotokopi akta kematian suaminya yang akan diserahkan ke kliennya.

Janji Diana memberikan fotokopi akta kematian suaminya, Subroto Adi Wijaya, itu terjadi saat di rumah makam Palem Asri, Jombang, pada 8 Desember 2022 lalu). Hanya saja, janji itu dinyatakan Diana secara lisan saja.

Selain gugatan wanprestasi, Yeni juga meminta majelis hakim melalui gugatan perdatanya untuk menghentikan penyidikan polisi atas kasus yang menjeratnya. Karena itu, Yeni juga menyeret pihak kepolisian sebagai pihak yang turut tergugat.

Pada sidang gugatan sebelumnya, pihak Diana Soewito menyatakan menolak mengikuti proses mediasi. Hal itu disampaikan kuasa hukum Diana, Andri Rachmad.

Andri memiliki alasan tersendiri menolak proses mediasi di PN Jombang. Sebab, selama proses perkara pidana yang menjerat Yeni, proses mediasi itu sudah berkali-kali dilakukan dengan pihak kepolisian. Namun, mediasi itu tidak membuahkan hasil.

Baca Juga  Diduga Sopir Mengantuk, Truk Muat Beras Tabrak Pohon hingga Terguling di Jombang

“Apa yang menjadi dasar kami adalah mediasi sudah pernah kami lakukan beberapa kali. Dalam kasus di Polsek sudah hampir 5 kali, belum lagi di polres, dan saya rasa untuk perkara ini (gugatan wanprestasi) tidak ada yang perlu dimediasi,” ujarnya.

Andri menilai, tujuan gugatan yang dialamatkan kepada kliennya itu adalah untuk menghentikan proses perkara pidana di kepolisian. Yaitu kasus penggelapan yang menjerat mertua Diana, Yeni Sulistiyowati.

Yeni sendiri telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Jombang. Wanita berusia 78 tahun itu kini telah meringkuk di sel tahanan Lapas Jombang.

“Bagi kami tujuan mereka kan untuk menghentikan perkara pidana, dan hari ini rekan-rekan mungkin sudah tau, bahwa proses pidana sudah akan memasuki tahap dua. Sehingga harapan mereka (pihak penggugat, red) kan sudah pupus, dengan adanya tahap dua tersebut,” kata Andri. (ar/hel)