INDONESIAONLINE – Menjelang Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) bekerjasama dengan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang menggelar Webinar Konstitusi bertajuk “Politik Hukum dan Pemilu: Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Demokrasi”, Jumat (11/10/2024).
Webinar yang diikuti oleh 66 anggota Village Constitution (Vincon) Universitas dan Desa Konstitusi di seluruh Indonesia ini menghadirkan Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic P. Foekh, S.H., M.H. sebagai narasumber. Bertindak sebagai moderator adalah Dosen Fakultas Syariah UIN Maliki Malang, Teguh Setyobudi, S.H., M.H.
“Melalui forum ini, kita dapat menata paradigma politik hukum dan pemilu, terlebih menjelang Pilkada 2024,” jelas Teguh Setyobudi.
MK: Penafsir UUD 1945 dan Pengawal Demokrasi
Dalam paparan materinya, Dr. Daniel Yusmic menjelaskan peran penting politik hukum dalam menentukan arah dan bentuk hukum, termasuk hukum yang mengatur pemilu.
Ia menyoroti bagaimana putusan-putusan MK, khususnya terkait dengan pemilu, secara tidak langsung ikut berkontribusi dalam mendesain sistem pemilu di Indonesia.
“Politik hukum tidak hanya dibuat oleh pembentuk undang-undang, melainkan dapat pula dilakukan oleh MK,” paparnya.
Lebih lanjut, Dr. Daniel menjabarkan pengertian politik hukum yudisial sebagai kebijakan hukum yang dirumuskan melalui putusan pengadilan, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi.
“Pertimbangan hukum dalam putusan MK sarat akan muatan politik hukum yang seharusnya menjadi pedoman bagi pembentuk undang-undang,” tegasnya.
Dr. Daniel juga menekankan peran MK sebagai penafsir UUD 1945, pengawal demokrasi, pelindung hak-hak konstitusional warga negara, dan penjaga ideologi negara. Hal ini sesuai dengan kewenangan MK yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) dan (2), serta undang-undang terkait.
Webinar ini menegaskan kembali pentingnya sinergi antara lembaga penegak hukum, akademisi, dan masyarakat dalam mengawal demokrasi di Indonesia. Melalui diskusi dan edukasi yang berkelanjutan, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap hukum dan politik semakin meningkat, sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas (as/dnv).