INDONESIAONLINE – Bukan hanya istri yang wajib melayani suami. Namun suami juga memiliki kewajiban untuk memuaskan istri. Lantas, apa hukumnya jika suami menolak jima?

Diolah dari IslamPos, bahwa suami wajib memuaskan istri dengan hubungan jima. Hal ini berdasarkan hadist yang shahih dan ayat Al-Qur’an. Ibnu Qudamah: “Jima itu wajib bagi suami jika tidak ada udzur”. 

Maksud dari Ibnu Qudamah adalah, wajib bagi suami untuk memuaskan istrinya karena ini hak istri atas suami.

Tentu, jika hak dalam berhubungan seks tak terpenuhi, berapa begitu tersiksanya seorang istri. Sebab, pada umumnya atau fitrahnya wanita sangatlah besar nafsunya. Imim Qurtuby pernah menjelaskan, bahwa perbandingan syahwat wanita jauh lebih besar. Perbandingannya sembilan banding satu.

Baca Juga  Inilah Hari Spesial Milik Para Nabi dari Senin hingga Minggu

Dalam hak dan kewajiban pernikahan, bilamana perkara ini tak ditunaikan, maka akan mendatangkan dosa atas pelanggaran Syara’. Maka dari itu, seorang istri hendaknya menuntut haknya dan sang suami menjalankan kewajiban menuruti tuntutan sang istri atas haknya.

Dapat disimpulkan, seorang suami dibebankan kepadanya untuk menyenggamai sang istri. Jika tak dilakukan, maka hal itu menjadi dosa atas kelalaian pada kewajibannya. Begitu sebaliknya untuk istri. Suami dan istri saling berkewajiban untuk melakukan hubungan seks.

Allah SWT berfirman, “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf,” (QS.2:228).

Imam Malik menyampaikan, jika seorang suami wajib menyenggamai seorang istrinya. Alasannya, bahwasanya nikah adalah demi kemaslahatan suami istri dan menolak bencana dari mereka. 

Baca Juga  Usai Dilantik, Big Data Jadi Fokus Utama Pengurus PC dan PAC ISNU Kabupaten Malang

Menyenggamai istri hukumnya wajib, minimal sekali setelah sang istri suci jika ia mampu. Dan apabila tidak maka sang suami telah durhaka pada Allah. 
Hal itu telah termaktub dalam Al-Qur’an Surah Al Baqarah 222. Allah berfirman, “Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu,” (QS.Al Baqarah.222).

Ibnu Hazm juga menegaskan berdasarkan ayat ini, bahwa usai sang istri selesai haid dan telah bersuci, maka wajib hukumnya untuk mencampur sang istri. Jika tidak, seperti yang telah dijelaskan sebelum-sebelumnya, maka suami dianggap berdosa kepada Allah karena bertentangan dengan ayat ini. Wallahu alam Bissawab.