INDONESIAONLINE – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD mendesak polisi untuk menerapkan dua pasal penganiyaaan berat terhadap Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora (17). 

Hal itu disampaikan Mahfud MD usai menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan. Mahfud mengaku telah berdiskusi banyak dengan penasihat hukum, para aktivis dan penegak kemanusiaan. Menurutnya, apa yang telah dilakukan oleh Mario Dandy Satrio sangat tidak berperikemanusiaan. 

“Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin, tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 (KUHP) dan 355 (KUHP),” tegas Mahfud MD, Selasa (28/2/2023). 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini mengatakan, desakan kepada polisi untuk menerapkan dua pasal tentang penganiayaan berat tersebut agar lebih tegas menindak para pelaku tersangka penganiayaan. 

Baca Juga  Tolak Aduan Teddy Minahasa, Kapolri Sebut Tak Ingin Kecolongan Seperti Kasus Ferdy Sambo 

Pihaknya pun meminta kepada pihak kepolisian untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak boleh main-main. Pasalnya, masyarakat Indonesia saat ini sangat mudah mengetahui sesuatu, terlebih kasus penganiayaan yang dialami David ini sudah menjadi sorotan publik. 

“Masyarakat sekarang gampang tahu, wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini, masyarakat itu gampang tah sekarang. Oleh sebab itu harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban,” jelas Mahfud MD. 

Lebih lanjut, langkah penerapan dua pasal terkait penganiayaan berat itu juga untuk memberikan pendidikan hukum terhadap masyarakat. Sehingga ke depan, masyarakat akan takut melakukan tindakan melawan hukum, khususnya terkait penganiayaan.  

Berikut bunyi pasal 354 KUHP dan 355 KUHP:

1. Pasal 354 KUHP

(1) Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.

Baca Juga  Diduga Edarkan Obat Terlarang, Karyawan Toko Diamankan Polisi

(2) Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun

2. Pasal 355 KUHP

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Sebagai informasi, dalam kasus penganiayaan terhadap David, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Mario Dandy Satrio dan Shane.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Sementara itu, Shane, yang merupakan teman Mario, dan tersangka baru kasus tersebut dijerat Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.